Berita Karangasem

Sertifikasi Guru di Karangasem Sejak Desember 2020 Belum Dibayarkan, Begini Penjelasan Kadisdikpora

Tunjangan sertifikasi Bulan Desember yang seharusnya dibayarkan pada triwulan ke empat, hingga kini belum cair.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Saiful Rohim
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem, Gusti Ngurah Kartika. 

Biasanya SK tersebut keluar bulan Juni atau Juli.

"Sekarang tidak perlu menunggu. Berapa guru yang sudah datang SK itu yang kita usulkan ke pusat," tambah I Gusti Kartika.

Pencairan sertifikasi di tahun 2021 nantinya dirapel selama 6 bulan.

Setelah SK tunjangan profesional keluar, sekolah harus melengkapi persyaratan di dapodik.

Sekolah harus berlomba - lomba untuk melengkapi.

"Sekolah mana yang melengkapi & valid dapodik, itu akan diusulkan," jelas Kartika.

Pejabat asal Kecamatan Sidemen mengimbau kepada guru & pengawas untuk bersabar.

 Disdikpora Karangasem telah mensosialisasikan kondisi ini ke guru dan pengawas.

Harapannya guru bisa menyampaikan ini ke semua guru.

Baca juga: Pedagang Tipat Cantok Tertimpa Pohon Aren di Sibetan Karangasem, Korban Alami Patah Tulang Kaki

"Masalah ini sudah disosialisasikan,"ungkap Kartika.

"Kepada teman - teman guru yang telah bersertifikasi terkait kekurangan pembayaran di 2020 msih dalam proses. Kekurangan itu pasti terbayarkan. Dimasa pandemi jangan mengurangi kewajiban mengajar," imbaunya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved