Berita Karangasem
Sertifikasi Guru di Karangasem Sejak Desember 2020 Belum Dibayarkan, Begini Penjelasan Kadisdikpora
Tunjangan sertifikasi Bulan Desember yang seharusnya dibayarkan pada triwulan ke empat, hingga kini belum cair.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Biasanya SK tersebut keluar bulan Juni atau Juli.
"Sekarang tidak perlu menunggu. Berapa guru yang sudah datang SK itu yang kita usulkan ke pusat," tambah I Gusti Kartika.
Pencairan sertifikasi di tahun 2021 nantinya dirapel selama 6 bulan.
Setelah SK tunjangan profesional keluar, sekolah harus melengkapi persyaratan di dapodik.
Sekolah harus berlomba - lomba untuk melengkapi.
"Sekolah mana yang melengkapi & valid dapodik, itu akan diusulkan," jelas Kartika.
Pejabat asal Kecamatan Sidemen mengimbau kepada guru & pengawas untuk bersabar.
Disdikpora Karangasem telah mensosialisasikan kondisi ini ke guru dan pengawas.
Harapannya guru bisa menyampaikan ini ke semua guru.
Baca juga: Pedagang Tipat Cantok Tertimpa Pohon Aren di Sibetan Karangasem, Korban Alami Patah Tulang Kaki
"Masalah ini sudah disosialisasikan,"ungkap Kartika.
"Kepada teman - teman guru yang telah bersertifikasi terkait kekurangan pembayaran di 2020 msih dalam proses. Kekurangan itu pasti terbayarkan. Dimasa pandemi jangan mengurangi kewajiban mengajar," imbaunya.(*)