6 Anggota Ormas dan 1 Wanita Diamankan Resmob Polda Bali, Cekik hingga Ancam Tembak Korban

6 Anggota Ormas dan 1 Wanita Diamankan Resmob Polda Bali, Cekik hingga Ancam Tembak Korban

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Bertubuh kekar-kelar, para tersangka kasus pemerasan di Denpasar dengan merampas mobil dan menganiaya korban, dihadirkan di Mapolda Bali, Kamis 4 Maret 2021. 

Terkait motif kasus ini, awalnya istri Komang EDY, Putu YO ikut arisan dengan tersangka Okta Riani.

Terjadi penundaan pembayaran hingga Rp 300 juta. 

Selanjutnya Okta Riani menyewa keempat preman tersebut untuk menagih utang dengan komisi Rp 5 juta. 

"Kami sampaikan ke masyarakat manakala mengalami hal-hal semacam ini, ada aturan mainnya. Bisa melalui proses pidana atau perdata sesuai undang-undang. Jangan pakai preman," ujarnya.

Sesuai komitmen Kapolri dan Kapolda Bali, untuk menekan gangguan kamtibmas di Bali, salah satunya penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku premanisme. 

"Kami dari kepolisian tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur. Kalau memang membahayakan masyarakat dan lingkungan, tindakan tegas terukur akan kami lakukan. Ini bukan ancaman tapi untuk menjaga Bali dari hal-hal yang meresahkan masyarakat," tandas perwira melati tiga di pundak ini

Adapun kasus ini dilaporkan warga berinisial JS (57) beralamat di Jalan Gunung Agung, Denpasar. 

"TKP-nya di Jalan Muding Buit Gang Muding Perdana II, Kerobokan, Kuta Utara, Badung," tegasnya.

Kronologisnya, lanjut Kombes Pol. Djuhandhani, pada Senin 8 Februari 2021 pukul 20.30 Wita tersangka Putra alias Ajik bersama Ari alias Santa, Wira Jaya dan Wira Guna mendatangi rumah korban berinisial I Komang EDY di TKP.

Tujuannya untuk menangih utang ke istri korban, Putu YO. 

Mereka membawa surat kuasa  dari tersangka Okta Riani. 

Selanjutnya terjadi adu argumentasi antara korban dengan keempat pelaku namun tidak ada titik temu.

Selanjutnya Putra memaksa korban menyerahkan mobil Honda CR-V yang parkir di TKP.

Padahal korban menyampaikan mobil tersebut bukan miliknya. 

"Mobil tersebut milik teman korban. Tapi para pelaku  memaksa agar mobil itu diserahkan sebagai jaminan atas hutang istrinya. Korban tetap menolak kemudian menelpon kakaknya untuk menyampaikan bahwa mobil tersebut mau diambil oleh pelaku," ujar Djuhandhani.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved