Berita Bali

PHDI: Internet Tak akan Padam, 3 Lembaga Sepakat, Nyepi Tanpa Internet dan Siaran di Bali

Berdasarkan surat edaran bersama PHDI Bali dan MDA Provinsi Bali ditetapkan bahwa Hari Raya Nyepi hanya sehari

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ragil Armando
Menjelang hari raya Nyepi pada Minggu 14 Maret 2021 mendatang, tiga lembaga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait sosialisasi, koordinasi, pengawasan serta evaluasi tidak adanya siaran selama pelaksanaan Nyepi - PHDI: Internet Tak akan Padam, 3 Lembaga Sepakat, Nyepi Tanpa Internet dan Siaran di Bali 

Selanjutnya agar dilakukan pelaksanaannya dan evaluasi kedepannya.

"Sebagaimana disaksikan bersama, penandatanganan MoU terkait Nyepi, masyarakat Bali dari aspek undang-undang sudah tepat," jelasnya seusai MoU.

Ia optimistis MoU tersebut dapat berjalan dengan baik di Nyepi 2021 ini.

Apalagi, berbagai MoU serupa juga telah berulang kali berjalan, yaitu setiap tahun saat Nyepi.

"Sudah berjalan berulang kali setiap tahun untuk pembatasan secara internal. Seruan atau edaran tinggal pelaksanaannya sudah baik. Selanjutnya tinggal evaluasi, tentang bocor siaran ini kita evaluasi upaya apa yang dilaksanakan untuk mengantisipasinya," tutup Rochineng.

Ketua KPID Bali, I Made Sunarsa menjelaskan, MoU tersebut mengatur terkait dengan waktu siaran.

Ia menyebutkan, MoU ini dibuat sebagai bagian dari menjaga kekhusyukan pelaksanaan catur brata penyepian yang akan dilakukan oleh umat Hindu di Bali.

"Kalau dari MoU tadi tentu kita tidak ada melebih-lebihi dengan siaran. Kalau misalnya karena pandemi beberapa lembaga sudah membuat surat edaran, seperti PHDI. Sementara Nyepi juga bertepatan hari Minggu, FKUB juga membuat seruan bersama, karena selain Hindu ada kebaktian juga. Bagaimana melaksanakannya tetap menghargai antarumat dan dapat juga melaksanakan Nyepi," jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga telah mengatur sanksi bagi lembaga penyiaran yang melanggar MoU tersebut.

Bentuk sanksinya adalah mulai peneguran secara tertulis, hingga sanksi lainnya yang membuat jera.

"Khusus ada lembaga lain seperti FKUB memamg selama ini melibatkan kami dalam perencanaan yang khusus. MoU ini bagian reguler, saya kira harus sejalan. Bagi yang melanggar, walaupun bahwa ada satu pasal yang isinya menghargai kepentingan publik, bagi yang melanggar pasti dikenakan sanksi tertulis atau lisan. Harus menghormati kepntingan publik, itu tetap dijaga," tegasnya.

Sementara Kepala Diskominfo Provinsi Bali, I Gede Pramana menyebutkan, terkait sinyal internet dan data seluler, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi agar di beberapa tempat vital dapat terhubung.

Seperti halnya di rumah sakit, agar internet dan data seluler masih bisa diakses.

Sebab tempat vital seperti rumah sakit jaringan internet masih sangat diperlukan oleh tenaga medis saat Nyepi.

Bersamaan Kebaktian

Sementara itu, sejumlah perwakilan Greja Kristen Protestan Bali (GKPB) menemui Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra SH MSi di Mapolda Bali, Denpasar, Rabu 3 Maret 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved