Polisi Amankan 877 Gram Sabu dari Empat Pengedar Jaringan Buleleng Barat
Aparat Satresnarkoba Polres Buleleng menangkap empat orang pengedar sabu jaringan Buleleng Barat.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: M. Firdian Sani
Polisi Amankan 877 Gram Sabu dari Empat Pengedar Jaringan Buleleng Barat
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Aparat Satresnarkoba Polres Buleleng menangkap empat orang pengedar sabu jaringan Buleleng Barat.
Dari penangkapan ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 877.6 gram netto, serta lima butir inex.
Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa pada Jumat 5 Maret 2021 mengatakan, penangkapan mulanya dilakukan pada Minggu 28 Februari 2021.
Dimana jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak empat orang, masing-masing bernama Kadek Sujana alias Bontoan (40), Putu Adi Wiratana alias Lutung (37), serta Ketut Muliawan alis Lonto (46), serta Komang Merta alias Dongker (36).
Baca juga: Kecanduan Sabu dan Tak Sanggup Membeli, Siswanto Nekat Jadi Kurir Sabu di Dennpasar
Polisi mulanya mendapatkan informasi telah terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka Putu Adi Wiranata alias Lutung.
Berangkat dari informasi itu, polisi pun bergegas melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya berhasil menemukannya tersangka Lutung saat tengah melintas di Jalan Seririt.
Polisi langsung melakukan penggeledahan badan, namun tidak satu pun ditemukan adanya barang bukti sabu-sabu.
Baca juga: Kuasai 22 Paket Sabu dan 162 Butir Ekstasi di Denpasar Bali, Angga Pasrah Dibui 12 Tahun
Kepada polisi tersangka Lutung mengakui jika dirinya telah menyerahkan sebanyak satu paket sabu, dengan berat 49.96 gram brutto kepada rekannya bernama Komang Merta alias Dongker di sebuah penginapan, Jalan Pantai Lokapaksa, Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa, Seririt.
Dari pengakuan itu, polisi pun langsung mendatangi kediaman tersangka Dongker yang terletak di Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa, dan langsung melakukan penggeledehan.
Hingga akhirnya polisi berhasil menemukan satu paket sabu terbungkus plastik hitam, dengan berat 49.96 gram brutto serta satu buah alat hisap sabu yang disembunyikan oleh tersangka Dongker di dalam kloset.
Atas temuan ini, tersangka Dongker dan Lutung pun langsung digiring ke Mapolres Buleleng untuk diinterogasi. Kepada polisi tersangka Lutung membeberkan asal usul barang haram tersebut.
Baca juga: Ditangkap Menempel Sabu di Depan Rumah Sakit di Denpasar Bali, Agus Budiarta Dihukum 9 Tahun Penjara
Dimana, sabu-sabu yang ia jual itu didapatkan dari dua orang rekannya bernama Kadek Sujana alias Bontoan serta Ketut Muliawan alias Lonto.
Berangkat dari pengakuan itu lah, polisi mulai mengembangkan penyelidikan, dengan menyasar pada tersangka Bontoan dan Lonto.