Berita Denpasar

Kuasai 22 Paket Sabu dan 162 Butir Ekstasi di Denpasar Bali, Angga Pasrah Dibui 12 Tahun

Angga diringkus oleh petugas kepolisian di kamar kos, Jalan Gunung Soputan. Dari penangkapan terdakwa itu, juga diamankan 22 paket sabu siap edar dan

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
net
Ilustrasi penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan pidana bui 12 tahun terhadap terdakwa Angga Aldilla (33).

Terdakwa kelahiran Surabaya, Jawa Timur, 18 Januari 1987 ini divonis bersalah karena terlibat peredaran narkotik golongan I.

Diketahui, Angga diringkus oleh petugas kepolisian di kamar kos, Jalan Gunung Soputan.

Dari penangkapan terdakwa itu, juga diamankan 22 paket sabu siap edar dan 162 butir tablet ekstasi

Terhadap putusan yang dibacakan dalam sidang online itu, terdakwa terlebih dahulu berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Baca juga: Ditangkap Menempel Sabu di Depan Rumah Sakit di Denpasar Bali, Agus Budiarta Dihukum 9 Tahun Penjara

Baca juga: Kembali Terjerumus Edarkan Sabu di Denpasar Bali, Andreas Diganjar 12 Tahun Penjara

Baca juga: Ditangkap Edarkan Sabu & Ekstasi di Bali, Utarayama Mohon Keringanan Usai Dituntut 11 Tahun Penjara

Usai berkoordinasi, terdakwa pasrah menerima putusan majelis hakim. "Ya saya menerima," ucap Angga singkat dari balik layar monitor, Kamis, 4 Maret 2021.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyampaikan sikap yang sama, meski putusan hakim turun satu tahun.

Sebelumnya, JPU Heppy Maulia Ardani menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Juga tuntutan pidana denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara. 

Sementara itu majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menerima narkotik golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Angga pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik ,sesuai dakwaan kesatu JPU. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subdisidiair tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja. 

Diungkap dalam surat dakwaan dibeberkan, bahwa terdakwa Angga diringkus petugas kepolisian di sebuah kamar, Jalan Jalan Gunung Soputan, Abiantimbul, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Jumat, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 20.15 Wita. 

Ditangkapnya terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan terdakwa diduga memiliki dan menyimpan narkotik di tempat tinggalnya.

Berdasarkan informasi itu, anggota Sat Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.

Baca juga: Nyawa Bos Ini Tak Tertolong Setelah Selangkangan Tertusuk Taji Ayam Miliknya di Arena Sabung Ilegal

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pengguna dan Seorang Pengedar Narkoba di Buleleng, Sita Barang Bukti 9,64 Gram Sabu

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved