Berita Gianyar
Bule yang Akan Gelar Acara Orgasme di Ubud Bali, Ternyata Pemegang Izin Tinggal ITAS Investor
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengeluarkan surat peritah kepada 3 orang petugas untuk melaksanakan pengawasan mandiri keimigrasian
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengeluarkan surat peritah kepada 3 orang petugas untuk melaksanakan pengawasan mandiri keimigrasian terhadap orang asing di Kabupaten Gianyar pada 5 Maret 2021 sampai dengan 7 Maret 2021.
Jumat tanggal 5 Maret 2021 pukul 18.46 WITA Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendatangi Villa Suara Sidhi yang berlokasi di desa Lod Tunduh Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Diduga di sana akan menjadi tempat diselenggarakannya acara “Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat” yang akan diselenggarakan pada Sabtu 6 Maret 2021 hingga Selasa 9 Maret 2021 oleh WNA berkebangsaan Australia bernama AB.
Baca juga: Bule Akan Adakan Acara Orgasme di Bali, Imigrasi Dalami Unsur Pelanggaran Keimigrasiannya
Baca juga: Sempat Dikira Bule Linglung, Ternyata Lagi Meditasi di Persawahan Gianyar Bali
"Sesampainya di vila tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan dan tidak terlihat adanya kegiatan di vila yang tampak tertutup rapat tersebut," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 6 Maret 2021.
Tim kemudian mengumpulkan keterangan dari masyarakat sekitar, dari keterangan tersebut masyarakat sekitar tidak melihat adanya aktivitas yang mencurigakan di villa tersebut.
"WNA berkebangsaaan Australia tersebut tinggal di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung," jelasnya.
Pada acara tersebut tarif yang dipasang kepada peserta sebanyak 600 Dolar Amerika Serikat atau setara dengan sekitar Rp 8 juta rupiah.
Menurut informasi yang didapatkan, kegiatan tersebut akan dibatalkan karena viralnya pemberitaan terkait kegiatan tersebut.
"Selain melakukan pengecekan vila, Petugas juga melakukan pengecekan dokumen keimigrasian dan izin tinggal WNA tersebut dan didapati bahwa yang bersangkutan adalah pemegang ITAS Investor dengan masa berlaku hingga 8 November 2022," ungkap Jamaruli.
Sementara rekannya yang ada bersama AB yakni saudari XL (Pr) yang bertugas sebagai admin kegiatan acara juga merupakan pemegang ITAS Investor.
"Tindakan yang dilakukan WNA telah diperiksa oleh Petugas Imigrasi dan tindakan yang dilakukan kedua WNA tersebut merupakan tindakan pidana umum dan telah dilakukan penjemputan serta penindakan oleh Polres setempat untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut di Polsek Ubud," papar Jamaruli.
Jika terdapat pelanggaran, pihak imigrasi akan mendalami terkait praktik yang dilakukan oleh WNA tersebut dan yang bersangkutan bisa diberikan tindakan administrasi keimigrasian atau tindak pidana keimigrasian yang bisa berujung pada pidana terkait praktik yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Beredar di Media Sosial
Masyararakat Bali saat ini tengah diramaikan dengan adanya informasi undangan terkait acara orgasme atau acara sejenis yoga bertajuk 'Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat'.