Berita Buleleng

UPDATE: 2 Tersangka Kasus Dugaan Mark-up Explore Buleleng Ajukan Saksi Menguntungkan

Saksi yang berjumlah dua orang itu mulai diperiksa oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Buleleng, Senin 8 Maret 2021.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara 

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip membeberkan modus operandi kasus korupsi dana hibah pariwisata yang dilakukan oleb delapan pejabat Dispar Buleleng.

Dimana, para tersangka mengambil keuntungan atau mark-up di program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE.

Agar mendapatkan keuntungan, kata Genip, para tersangka terlebih melakukan penawaran harga kepada pihak hotel.

Setelah itu di dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), harga justru dibuat lebih tinggi atau di mark-up hingga 30 hingga 40 persen.

Di tengah situasi pandemi Covid-19, pihak hotel pun terpaksa menyetujui keinginan para tersangka.

Sebab jika menolak, para tersangka mengancam akan mencari hotel lain.

“Akhirnya hotel  menerima dan mau menandatangani SPJ itu.

Tapi setelah dana itu cair, sisanya yang lebih itu langsung dikembalikan oleh pihak hotel ke Dispar melalui  PPTK lalu dibagi-bagikan ke PPK, dan pengguna anggaran," jelasnya.

Genip pun menilai dalam kasus ini, pihak hotel hanya sebagai korban.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Mark Up Dana Hibah Pariwisata di Bali, 8 Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka

Terlebih dana lebih yang diterima sudah langsung dikembalikan oleh pihaknya ke Dispar Buleleng.

"Pihak hotel tidak mau mengambil dana yang lebih itu," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved