Cerita Juru Pugar Candi di Jawa Tengah, Tak Boleh Sembarang Batu Bisa Digunakan Memugar
Ari mendapatkan informasi bahwa para pemugar menjadi penentu dalam mencocok-cocokkan batu-batuan candi yang dipugar.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Menurut Ari cara kekinian dalam proses edukasi menjadi sangat penting agar dapat diterima generasi milenial.
Terlebih dari sensus penduduk terbaru (2020) generasi milenial mendominasi komposisi masyarakat Indonesia.
“Proses promosi digital dari yang offline menjadi online menjadi penting,” tandas Ari.
Yang juga harus pikirkan, ke depan BPCB dan instansi lainnya ini tidak hanya konservasi saja, tapi juga aspek lainnya. Semisal edukasi membangun nilai.
"Fungsi cagar budaya itu untuk membangun nilai. Situs itu jangan dilihat hanya fisiknya saja tapi nilainya, ini yang perlu ditekankan ke masyarakat," tegas pria asli Puri Kauhan Ubud ini.
Selain itu, Ari menyampaikan perhatian Presiden Jokowi terhadap pengembangan budaya Indonesia sangat besar.
Oleh karena itu, semua pihak harus berkoordinasi antara satu sama lain dan menghilangkan ego sektoral, sehingga antar pihak bukannya saling menghambat, melainkan saling bekerjasama.
“Dari sisi peraturan, nanti akan saya sampaikan ke Pak Gubernur Ganjar agar mendorong daerah-daerah yang belum menerbitkan perda terkait pengembangan cagar budaya ini, untuk segera minimal meniru kabupaten-kabupaten yang sudah ada perda, ada 18 perda yang sudah ada. Merawat cagar budaya ini misi yang sangat luhur,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPCP Jateng Sukron Edi, menjelaskan pihaknya terus berupaya menjalankan fungsi penyelamatan dan pengembangan cagar budaya yang ada di Jawa Tengah.
“Tugas kami yang utama itu melaksanakan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan (cagar budaya) di Jawa Tengah,” ujar Edi.
Baca juga: Berarsitektur Candi Jawa-Bali, Kori Agung Pura Dalem Kehen Kesiman Petilan Ada Sejak Zaman Majapahit
Sampai 31 Desember 2020 tercatat sebanyak 12.827 benda yang patut diduga sebagai cagar budaya, dan dari jumlah tersebut 315 di antaranya sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Jika dihitung, rata-rata temuan cagar budaya (2015-2019) itu ada 24 temuan per tahun, sedangkan rata-rata jumlah pelanggaran (2015-2019) cagar budaya ada 5 kasus per tahunnya.
Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya, BPCB Jateng dikatakan Edi telah membangun kerjasama dengan beberapa kabupaten/kota di Jateng mulai dari Wonosobo (Dieng), Karanganyar, Klaten, Kabupaten Semarang.
Dari kerjasama tersebut berhasil membuahkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp Rp 3-4 miliar dari kunjungan masyarakat.
“Itu terjadi sebelum pandemi Covid-19, karena sekarang pandemi, kunjungan masyarakat dibatasi, maka kami hanya menargetkan Rp 1 - 1,5 miliar saja per tahun PNBP nya," tambah Edi.