Berita Badung
Kasus Covid-19 di Dalung Badung Meningkat, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 Langsung Bergerak
Tim Pemburu Pelanggar Prokes langsung bergerak turun melaksanakan kegiatan yustisi di pasar tradisional Desa Adat Dalung, Rabu 10 Maret 2021 malam
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Catatan peningkatan jumlah kasus Covid-19 di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali membuat Tim Pemburu Pelanggar Prokes langsung bergerak turun melaksanakan kegiatan yustisi di pasar tradisional Desa Adat Dalung, Rabu 10 Maret 2021 malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 19.00 Wita ini dipimpin langsung oleh Kasatgas 5 Gakkum Ops Aman Nusa Agung II-2021, AKBP I Made Witaya, S.H.
Kedatangan Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 menjadi perhatian warga sekitar.
Sembari melakukan 3S (senyum, sapa, salam), para petugas mengingatkan warga agar selalu mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca juga: Upacara Tawur Agung Kesanga di Klungkung Berkonsep Catur Lawa, Peserta Tetap Dibatasi Sesuai Prokes
Baca juga: SAH! WNA di Bali yang Langgar Prokes Kini Bisa Didenda Rp 1 Juta hingga Diusir ke Negaranya
Baca juga: 29 Pelanggar Prokes Terjaring Razia Masker di Kelurahan Pedungan Denpasar, 11 Dirapid Antigen
"Bapak ibu terima kasih sudah menggunakan masker. Gunakan dengan cara yang benar, jangan ditaruh di dagu agar tidak terpapar Covid-19. Ingat cuci tangan dan jaga jarak," pesan AKP I Wayan Bagiana kepada masyarakat
Usai pelaksanaan kegiatan, AKBP I Made Witaya, S.H. mengatakan, kedatangannya ke wilayah Dalung berdasarkan adanya penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kami datang untuk memantau, mengecek dan memastikan sejauh mana kedisplinan warga Dalung dalam melaksanakan protokol kesehatan. Ingat, kami datang bukan untuk menakut-nakuti, tetapi ingin menyelamatkan masyarakat agar tidak menjadi korban Covid-19," ujarnya.
Perwira melati dua di pundak ini menjelaskan, selain mendatangi Pasar Desa Adat Dalung, pihaknya juga menyisir pertokoan yang ada di sekitar lokasi.
Ia menambahkan, bahwa secara umum, kesadaran masyarakat menggunakan sudah tinggi.
Akan tetapi sebagian masyarakat membawa masker hanya ditaruh di saku dan ada warga hanya sekedar saja memakainya dengan maskernya nempel di dagu.
"Merekalah yang menjadi sasaran kita untuk diberikan teguran, baik teguran tertulis maupun teguran lisan. Mari patuhi prokes, jaga diri dan keluarga," pungkas AKBP Made Witaya.
Dalam Sepekan, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 Tindak 12.832 Pelanggar di Bali
Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Bali berhasil menindak 12.832 pelanggar dalam kurun waktu satu pekan.
Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 terdiri dari personel Polri, TNI dan Satpol PP.
Ribuan pelanggar tersebut ditemukan di 24.565 lokasi di wilayah Bali saat petugas menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes).
Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Firman Nainggolan, S.H., M.H. mengatakan, kegiatan tersebut merupakan Operasi Kontijensi Aman Nusa Agung II-2021.
Kegiatan Ops Aman Nusa Agung yang saat ini sudah memasuki tahap II sudah berjalan sesuai dinamika operasi.
Salah satu kegiatannya adalah melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan terhadap protokol kesehatan sesuai Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020.
Operasi tersebut guna mendukung kelancaran program pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah hukum Polda Bali saat ini sudah berjalan selama satu minggu.
"Sesuai data yang ada di Posko Ops Aman Nusa Agung bahwa dari tanggal 1-9 Maret 2021 sampai pukul 18.00 Wita, Polda Bali beserta jajaran berhasil menindak 12.832 pelanggar prokes,” terang Kombes Pol. Firman Nainggolan, S.H., M.H. selaku Karendalops di Mapolda Bali, Selasa 9 Maret 2021.
Dari 12.832 pelanggar tersebut, ia merinci terdapat sebanyak 12.351 pelanggar diberi teguran lisan, 497 pelanggar mendapat sanksi teguran tertulis dan yang melaksanakan kerja sosial di fasilitas umum sebanyak 217 pelanggar.
Kemudian 271 pelanggar membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu dan 17 orang lagi didenda penundaan pemberian pelayanan administrasi.
Sejumlah pelanggar yang ditemukan merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Mereka diberi sanksi sosial dengan mengenakan kalung pelanggar prokes.
“Sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan masker yang tidak sesuai atau tidak benar,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes agar tidak menjadi korban paparan virus Corona.
Dengan begitu, juga tidak akan terjaring dalam operasi yustisi pendisiplinan prokes Covid-19.
Perwira melati tiga di pundak ini mengungkapkan, kegiatan operasi yustisi bakal terus digelar selama pandemi belum berakhir.
Di mana waktu dan tempat pelaksanaannya berbeda-beda sesuai dengan daerah yang mengalami peningkatan penyebaran Covid-19.
“Mari patuhi prokes Covid-19 untuk memutus rantai penyebarannya. Lawan Covid-19 dengan melakukan 6M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Meningkatkan imun, Mengurangi mobilitas dan Mentaati aturan,” pungkasnya. (*).