Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Jembrana

Balai Karantina Gilimanuk Jembrana Musnahkan 1,7 Ton Daging Babi Ilegal

Balai Karantina Gilimanuk, memusnahkan sekitar 1,7 ton daging babi hutan atau celeng ilegal

Tayang:
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
istimewa kiriman Humas Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar
Kegiatan pemusnahan barang bukti daging babi ilegal seberat 1,7 ton di Kantor Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Balai Karantina Gilimanuk, memusnahkan sekitar 1,7 ton daging babi hutan atau celeng.

Daging itu diamankan pihak berwenang, pada Jumat 5 Maret lalu dan dimusnahkan pada Rabu 10 Maret 2021. 

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Putu Teruna Negara mengatakan, bahwa 1,7 ton daging itu dibawa dari Jombang  Jawa Timur dengan tujuan Denpasar.

Saat dalam pemeriksaannya si pembawa tidak melengkapi surat keterangan kesehatan.

Sehingga disita dan dimusnahkan di Kandang Karantina Pertanian wilayah kerja (Wilker) Gilimanuk.

“Kami musnahkan sebagai tindakan dari penyitaan,” ucapnya Kamis 11 Maret 2021.

Baca juga: Balai Karantina Pertanian Denpasar Gagalkan Upaya Penyelundupan 1,7 Ton Daging Babi Ilegal ke Bali

Baca juga: Peternak Babi di Tabanan Bali Belum Maksimal Terapkan Bio Security

Menurut dia, bahwa daging babi hutan itu awal disita dibungkus dalam plastik dan ditempatkan di dalam.

Bahkan, sudah mulai membusuk dan mengeluarkan bau tidak sedap.

Karena itu, pihaknya membuat lubang dan memusnahkan daging celeng dengan dibakar. 

“Pemusnahan daging babi illegal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2019  tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan."

"Pengiriman daging babi harus dilengkapi dengan surat keterangan karantina daerah asal dan dokumen kelengkapan lainya,” tegasnya.

Dijelaskannya, awal pengungkapan 1,7 ton daging celeng ini dilakukan, pada Jumat sekitar pukul 02.30 Wita dini hari.

Sopir mobil Box yang mengangkut mengaku hanya diminta untuk mengangkut hingga ke Denpasar dari Jombang Jawa Timur.

Menariknya, modus pengiriman ini saat si penerima dihubungi tidak bisa terangkat.

Sehingga selama beberapa hari disita dan menimbulkan bau tidak sedap akhirnya langkah pemusnahan dilakukan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved