Berita Bali

Balai Karantina Pertanian Denpasar Gagalkan Upaya Penyelundupan 1,7 Ton Daging Babi Ilegal ke Bali

Harga daging babi di Bali sekarang masih terbilang sangat tinggi, hal ini dikarenakan kebutuhan masyarakat Bali akan daging yang satu ini

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa kiriman Humas Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar
Kegiatan pemusnahan barang bukti daging babi ilegal seberat 1,7 ton di Kantor Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Upaya-upaya penjualan daging babi secara ilegal masih saja dilakukan sejumlah oknum yang mau mencari keuntungan semata tanpa menyadari risiko yang diakibatkan oleh tindakannya.

Harga daging babi di Bali sekarang masih terbilang sangat tinggi, hal ini dikarenakan kebutuhan masyarakat Bali akan daging yang satu ini untuk kelengkapan upacara agama ataupun konsumsi cukup tinggi.

Menghindari adanya peredaran daging yang tidak sesuai untuk dikonsumsi dari segi kesehatan, petugas karantina pertanian Denpasar khususnya wilayah kerja Gilimanuk selalu mawas terhadap segala upaya memasukan daging babi ilegal.

Dan beberapa waktu lalu, Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging babi ilegal melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.

Baca juga: Peternak Babi di Tabanan Bali Belum Maksimal Terapkan Bio Security

Hari ini, Rabu 10 Maret 2021 Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar melakukan pemusnahan barang bukti daging babi ilegal seberat 1,7 ton.

Dalam kegiatan pemusnahan ini dihadiri Kapolsek Gilimanuk, BKSDA, Balai TNBB, KUUP Gilimanuk, ASDP, DanPOM, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Bali, Dinas Pertanian Kabupaten Jembrana.

Kepala Karantina Pertanian Denpasar, Terunanegara berharap dengan tindakan penahanan dan pemusnahan ini pelaku akan mendapatkan efek jera untuk tidak mengulangi lagi pemasukan daging babi/celeng ilegal dari luar Bali dalam mencegah masuk dan menyebarnya HPHK di Bali sesuai diamanatkan dalam UU No. 21 tahun 2019.

Berkat kejelian petugas, pemeriksaan terhadap semua alat transportasi dilakukan pejabat karantina di pos - pos jaga.

Dari sekian pemeriksaan alat transportasi, petugas karantina mendapatkan mobil box yang setelah diperiksa mengangkut daging babi dalam jumlah besar.

Diperiksa secara seksama ternyata daging yang ditemukan adalah daging celeng asal Jombang sebanyak 1,7 ton yang dikemas dalam 29 karung.

Supir mobil box selaku pembawa daging celeng setelah diperiksa tidak bisa menunjukkan kelengkapan sertifikat karantina dari daerah asal.

Penggagalan daging babi ilegal asal Jombang ini terjaring sabtu 6 Maret 2021 dini hari lalu.

Setelah dilaksanakan tindakan karantina penahanan karena supir pengangkut tidak berniat membawa dagingnya ke daerah asal ditolak.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved