Corona di Bali
Sasar Pedagang dan Pembeli, Tim Yustisi Badung Kembali Grebeg Wilayah Dalung sebagai Zona Merah
Beberapa wilayah yang masih masuk zona merah di Kabupaten Badung menjadi atensi Tim Ops Yustisi Aman Nusa III 2021 kabupaten Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Beberapa wilayah yang masih masuk zona merah di Kabupaten Badung menjadi atensi Tim Ops Yustisi Aman Nusa III 2021 kabupaten Badung.
Seperti halnya wilayah Desa Dalung yang sampai kini masih masuk zona merah penyebaran covid-19.
Menyikapi hal itu tim operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) pun langsung menggerebek dengan menyasar pedagang dan pembelinya.
Baca juga: Atika Sempat Mengeluh Sesak Napas, Tiga Orang Terseret Arus di Pantai Munggu Badung
Baca juga: Bupati Giri Prasta Tandatangani Trase Final Terkait KPBU Jalan Lingkar Selatan Badung
Baca juga: Cerita Tenaga Kebersihan di Desa Sobangan Mengwi Badung yang 2 Bulan Bekerja Baru Digaji Rp 650 Ribu
Penggerebekan dilakukan langsung oleh Tim Ops Yustisi Aman Nusa III 2021 pada Kamis, 11 Maret 2021 malam, dengan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Badung Kompol I Putu Ngurah Riasa, SIP.
"Kemarin malam kita lakukan penggerebekan di zona merah seperti Desa Dalung. Sasaran operasi yustisi ini adalah para pedagang, dan pengunjung di perumahan Dalung Permai, Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung," ujarnya
Pihaknya mengatakan para pedagang kebanyakan sudah tahu peraturan jualan sesuai anjuran pemerintah yakni boleh berjualan selama 24 jam asalkan di atas jam 21.00 wita para pembeli tidak boleh di tempat alias diantar atau langsung pulang setelah pesanannya siap.
Baca juga: Tiga Orang Terseret Harus di Pantai Munggu Badung, Satu di Antaranya Harus Dirawat di RSD Mangusada
Baca juga: Nekat Tembak Tetangganya di Badung, I Made Widarma Putra Menduga Istrinya Mempunyai Hubungan Gelap
Kendati demikian semua itu tidak berlaku ke semua pedagang namun khusus untuk pedagang makanan saja.
"Ini operasi penegakan disiplin protokol kesehatan, dengan sasaran warung-warung, terutama warga yang tidak pakai masker."
"Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19," ujar Kabag Ops Polres Badung didampingi Kasat Binmas Iptu I Gusti Putu Suarjaya.
Dalam operasi kali ini, katanya tidak banyak ditemukan pelanggaran.
Namun semuanya masih dalam katagori teguran bagi pemilik warung yang menerima pembeli tidak melakukan take away.
Namun lebih lanjut dijelaskan, pada operasi yang dilaksanakan, ada salah satu permainan anak-anak (Odong-Odong) yang masih buka lewat waktu yang telah ditentukan.
Namun pihaknya mengaku tetap melakukan teguran dan meminta untuk mematuhi peraturan guna mendukung penekanan kasus positif covid-19.
"Kami bersinergi dengan pihak desa juga. Termasuk meminta terus melakukan pemantauan terhadap warung-warung yang menimbulkan kerumunan. Selain itu juga mengingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan," tambahnya.
Tidak hanya petugas menegur pelanggar Prokes, namun kata Ngurah Riasa petugas juga mengingatkan anak-anak muda yang nongkrong untuk segera pulang ke rumah masing-masing.