Berita Badung

Badung Tetap Tagih Piutang Pajak Daerah, meski Kondisi Pariwisata Belum Pulih

Di tengah situasi pandemi Covid-19 dan kondisi pariwisata yang belum pulih, Badung tetap akan melakukan penagihan piutang pajak.

TRIBUN BALI/I KOMANG AGUS ARYANTA
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, I Made Sutama 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah Kabupaten Badung saat ini masih mengandalkan pendapatan dari sektor restribusi pajak.

Bahkan di tengah situasi pandemi Covid-19 dan kondisi pariwisata yang belum pulih, Badung tetap akan melakukan penagihan piutang pajak.

Tercatat ratusan milliar piutang pajak daerah yang belum dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, I Made Sutama juga mengakui penagihan piutang Pajak Daerah tetap dilakukan di tengah sulitnya situasi yang dihadapi oleh para pengusaha.

Selain menagih piutang pajak, pihaknya juga mengoptimalkan pajak dan perizinan lainnya.

Baca juga: Menyasar Pasar di Kuta Badung, Petugas Berikan Imbauan dan Bagikan Masker ke Warga

Baca juga: Banyak Warga Ke Pantai Saat Ngembak Geni, Tim Yustisi Polres Badung Langsung Lakukan Pemantauan

Baca juga: Mulai Besok, Satpol PP Badung Akan Bersihkan Baliho Kedaluwarsa di Ruas-Ruas Jalan

 "Tetap kita lakukan penagihan piutang pajak. Dalam rangka mengoptimalkan upaya penagihan piutang pajak daerah, kami telah meminta bantuan pihak Kejaksaaan Negeri Badung untuk bersama-sama melakukan penagihan piutang pajak," ujarnya Senin 15 Maret 2021.

Diakui pada Tahun 2020, jumlah piutang pajak daerah yang berhasil ditagih sebesar Rp71.333.702.329,50.

Itu pun akunya cukup lumayan dan akan dilakukan kembali pada tahun ini. 

"Selain bersumber dari Pajak Daerah, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga bersumber dari Retribusi Daerah. Bahkan Restribusi Daerah dengan total penerimaan sebesar Rp 65.524.886.352,70 pada Tahun 2020 lalu," katanya.

Baca juga: Harapkan LPD Kembali Sehat, Kejaksaan Badung Lakukan Pembinaan di LPD Desa Adat Kekeran & Angantaka

Baca juga: Beraksi di Badung dan Denpasar Kuras Uang Nasabah, Komplotan Pelaku Skimming Dilimpahkan 

Salah satu sumber penerimaan yang cukup besar bersumber dari Retribusi Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebesar Rp15.413.718.500,00.

Retribusi ini katanya dipungut dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Badung.

Selain itu, birokrat asal Desa Pecatu, Kuta Utara ini menjelaskan pendapatan lainnya yang mendapat perhatian Bapenda Badung adalah retribusi pengendalian Menara Telekomunkasi jumlah penerimaan pada Tahun 2020 sebesar Rp32.108.000. 

"Jadi untuk menara telekomunikasi ini di Badung hanya ada 202 buah menara telekomunikasi yang telah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Badung. Sehingga itu yang kita cari restribusinya," tambahnya.

Baca juga: Anak yang Terseret Arus di Pantai Munggu, Badung Sempat Mengeluh Sesak Napas

Sebelumnya Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyatakan potensi pajak daerah di Badung masih cukup terbuka.

Salah satunya, Badung masih memiliki piutang pajak yang berpeluang untuk ditagih sekitar Rp 600 Miliar.

"Ada Rp 600 Miliar, itu yang nanti akan kita manfaatkan," katanya

Penagihan piutang pajak, menurutnya akan dihidupkan dan dimaksimalkan.

Hal ini karena piutang pajak tersebut milik masyarakat Badung.

Di luar itu, pihaknya juga akan melakukan ekstensifikasi pajak.

"Hal inilah yang mendukung optimisme saya selaku bupati untuk bisa menjalankan program-program populer untuk rakyat terutama lima bidang prioritas di Badung," tegasnya sembari menambahkan, minimal untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Badung. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved