Berita Karangasem

Target Pajak Kendaraan di Karangasem Turun di 2021

Target pajak kendaraan tahun 2021 di Kabupaten Karangasem, Bali, menurun dibandingkan tahun 2020.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Saiful Rohim
Kepala UPT Samsat Karangasem, I Gusti Nyoman Adi Wijaya - Target Pajak Kendaraan di Karangasem Turun di 2021 

Pejabat asli Singaraja mengaku, petugas telah mendatangi wajib pajak yang menunggak pajak.

Dari 18.456 unit yang menunggak, baru 2.121 unit yang membayar.

Sisanya belum bisa bayar dengan alasan kendaraan rusak, sudah di jual, dan paling unik karena tak memiliki uang untuk membayar pajaknya.

Sebagian besar penunggak pajak beralasan karena usahanya tutup akibat pandemi Covid-19.

Sehingga yang bersangkutan tak bisa bayar dikarenakan belum memiliki uang.

Ada juga beberapa unit kendaraan sudah beralih tangan dari pemilik pertama ke orang lain dikarenakan sudah dijual oleh pemilik.

Ditambahkan, beberapa upaya dilakukan petugas untuk menekan jumlah tunggakan pajak kendaraan roda 2 dan 4.

Diantaranya dengan melaksanakan program samsat kerti.

Penagihan pajak secara langsung ke rumah, harapannya yang bersangkutan bisa segera membayar alias tidak menunggak.

"Kegiatan samsat kerti lumayan meningkatkan jumlah pajak kendaraan. Warga yang awalnya nunggak mau membayar setelah didatangi petugas di rumahnya. Jumlah tunggakan mengalami penurunan karena wajib pajak bisa bayar/transaksi langsung di rumahnya,"tambah I Gusti Nyoman Adi.

Program kedua yakni samsat keliling.

Kegiatan ini dilakukan petugas bergabung dengan kepolisian.

Kegiatan ini dilakukan tiap hari, menyisir di 8 Kecamatan.

"Untuk samsat keliling kita cari tempat yang strategis dan ramai kendaraan yang lalu lalang. Seperti di terminal, lapangan, dan pasar,"imbuhnya.

Untuk pemutihan dan razia gabungan bersama kepolisian rencana akan dilakukan.

Hanya saja waktunya belum bisa dipastikan karena pandemi Covid-19.

Untuk pemutihan wewenang dari Pemerintah Provinsi.

Program pemutihan sangat cocok diterapkan dalam meningkatkan pajak kendaraan.(*).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved