Berita Denpasar

Tukang Pijat Keliling Ngaku Intel TNI di Denpasar Bali, Tipu Korbannya Puluhan Juta Rupiah

Andre Crystanto alias Kristian (46) hanya bisa menyesali perbuatannya karena telah menipu korbannya dengan modus berpura-pura sebagai anggota TNI.

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
(Tribun Bali/I Putu Candra)
Andre saat menjalani sidang secara daring dari Lapas Kerobokan. Ia diadili karena melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi anggota TNI. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Andre Crystanto alias Kristian (46) hanya bisa menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah, karena telah menipu korbannya dengan modus berpura-pura sebagai anggota TNI.

Pria kelahiran Yogyakarta, Jawa Tengah 25 Desember 1975 ini juga meminta maaf kepada saksi korban, I Made Lila.

Permintaan maaf ini disampaikan Andre melalui layar monitor saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin. 

"Saya menyesal, Yang Mulia. Saya minta maaf kepada Bapak Made," ucap Andre dengan nada pelan. Mendengarkan permintaan maaf dari terdakwa, saksi korban, I Made Lila pun memperingatkan dan menasihatinya.

"Andre, kok kamu tega sama bapak. Saya sudah baik sama kamu. Perbaiki diri kamu. Kamu itu berpotensi menjadi orang baik," ujar Lila. 

Baca juga: Dokter Irfana Tipu Calon Mahasiswa Miliaran Rupiah, Cara Meyakinkan Nyaris Tak Timbulkan Kecurigaan

Baca juga: Pegawai Dealer di Denpasar Tipu Pembeli Motor, Uangnya Untuk Sang Mantan Kekasih

Diungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andre sejatinya bekerja sebagai tukang pijat keliling.

Ia berhasil menipu korbannya, Made Lila dan I Wayan Adi Sugiantara puluhan juta rupiah.

Terdakwa meminjam uang dan mengaku sebagai anggota TNI yang tengah bertugas menangkap buronan.

Peristiwa penipuan ini berawal ketika terdakwa mendatangi warung kopi milik saksi I Made Lila yang terletak di Pantai Sindu, Sanur, Denpasar Selatan, Minggu, tanggal 13 Desember 2020.

Kepada Made Lila, terdakwa mengaku bahwa dirinya adalah intelijen TNI yang sedang bertugas mencari DPO TNI kasus penggelapan mobil

Untuk meyakinkan saksi korban, terdakwa menunjukkan gantungan kunci berlogo ‘Polisi Militer/PM’ yang terpasang di tas selempang yang digunakannya.

Terdakwa juga menunjukkan masker loreng TNI yang sedang dikenakannya.

Saksi I Made Lila pun percaya dan menawarkan terdakwa untuk tinggal di rumahnya, Jalan Danau Buyan, Sanur. 

Dua hari berselang, terdakwa tinggal di rumah saksi I Made Lila.

Baca juga: Diduga Tipu Korban Rp 1,5 Miliar, Oknum Dokter Ngaku Bisa Loloskan ke Fakultas Kedokteran Denpasar

Lalu terdakwa mengatakan uang operasional untuk menangkap DPO telah habis dan butuh pinjaman.

Kata terdakwa, uang pinjaman akan dikembalikan setelah uangnya sebesar Rp 25 miliar telah masuk ke rekening.

Made Lila percaya, dan memberikan pinjaman secara bertahan dengan total uang keseluruhan Rp 16.500.000.

Berselang beberapa hari, Made Lila mengenalkan terdakwa dengan saksi korban I Wayan Adi Sugiantara. Merasa telah kenal terdakwa mendatangi rumah Sugiantara. 

Di sana terdakwa kembali melancarkan aksi tipu-tipunya. Terdakwa mengaku kepada Sugiantara mantan anggota Paspampres di jaman Soeharto, dan sekarang bertugas di Bali bagian Intelijen PM.

Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa menunjukkan atribut pasukan United Nation (PBB) dan juga gantungan kunci Polisi Militer (PM).

Selain itu terdakwa juga selalu menggunakan masker berlogo TNI/Polri. 

"Kemudian di depan saksi I Wayan Adi Sugiantara, terdakwa menelpon seseorang dengan berkata : ”kapten, besok kirimkan saya uang 25 miliar, uang saya” sambil menunjukkan kepada saksi I Wayan Adi Sugiantara nama kontak ”KAPTEN". beber JPU Widyaningsih dalam surat dakwaannya. 

Beberapa jam kemudian sekembali dari rumah Sugiantara, terdakwa menelpon. Terdakwa menelpon Sugiantara untuk meminjam uang dan berjanji mengembalikan pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020, setelah uang Rp. 25 miliar ditransfer oleh rekannya (atas nama kontak KAPTEN) tersebut.

Lalu Sugiantara pun percaya dan meminjamkan uang kepada terdakwa dan diserahkan secara bertahap total uang Rp 13 juta. 

Namun saat kembali terdakwa meminta pinjaman uang sebesar Rp 2 juta, Sugiantara merasa curiga.

Karena curiga, Sugiantara pun melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

Ternyata terdakwa bukanlah seorang anggota TNI yang sedang melakukan operasi penangkapan DPO. Terdakwa hanya seorang tukan pijit keliling. 

"Bahwa akibat perbutan terdakwa tersebut, saksi I Made Lila dan saksi I Wayan Adi Sugiantara mengalami kerugian sebesar Rp. 29.500.000," ungkap JPU. 

Sementara itu atas perbuatannya, Andre dikenakan dakwaan alternatif.

Yakni melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Atau, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

IKUTI BERITA PENIPUAN DI BALI

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved