Berita Denpasar

Diduga Tipu Korban Rp 1,5 Miliar, Oknum Dokter Ngaku Bisa Loloskan ke Fakultas Kedokteran Denpasar

Uang sudah dibayarkan, namun korban justru tidak lulus masuk fakultas kedokteran. 

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan via Tribunnews
Ilustrasi Penipuan - 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum dokter, bernama dr. Irfana (42) telah menjalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dokter kelahiran Klungkung, 9 Oktober 1978 itu diadili, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap saksi korbannya, Elizabeth Lisa Ernalis.

Terdakwa menipu korban senilai Rp 1,5 miliar dan mengaku bisa meloloskan korban masuk ke fakultas kedokteran spesialis kulit di universitas negeri di Denpasar.

Uang sudah dibayarkan, namun korban justru tidak lulus masuk fakultas kedokteran. 

"Terdakwa dr. Irfana sudah menjalani sidang dakwaan. JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Rabu, 17 Pebruari 2021.

Jaksa asal Tulikup, Gianyar ini menjelaskan, perbuatan terdakwa dr. Irfana dinilai telah melanggar dakwaan kesatu dan kedua JPU.

Baca juga: Polres Klungkung Ungkap Kasus Penipuan Online, Pelaku Gunakan Uang Hasil Penipuan Untuk Beli Sabu

Baca juga: Berujung Beratkan Masyarakat, Diskominfo Gianyar Minta Warga Waspadai Penipuan Pinjaman Online 

Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. 

"Atau dakwaan kedua, perbuatan terdakwa melanggar pidana dalam Pasal 372 KUHP," papar Eka Widanta. 

Dibeberkannya, peristiwa penipuan ini bermula saat saksi korban Elizabeth Lisa Ernalis datang ke rumah terdakwa di Klungkung, 24 Juni 2018.

Korban datang hendak bersilahturahmi pasca istri terdakwa melahirkan.

Saat berada di rumah terdakwa, istri terdakwa menawarkan ke korban untuk melanjutkan pendidikan ke spesialis kedokteran kulit di fakultas kedokteran kampus negeri di Denpasar. 

"Dari percakapan istri terdakwa dan korban, terdakwa kemudian ikut meyakinkan korban. Terdakwa mengatakan bisa membantu korban untuk diterima di fakultas tersebut," ungkap Eka Widanta. 

Beberapa minggu berselang, terdakwa menelpon, juga mengirim pesan WhatsApp kepada korban.

Baca juga: UPDATE Ancaman Pembunuhan Diterima Lewat Instagram, Dokter Dewa Sutanaya di Surabaya Lapor Polisi

Baca juga: Dokter Dewa Nyoman Dapat Ancaman Pembunuhan, Berawal dari Komentar di Instagram

Terdakwa mengatakan kepada terdakwa, bahwa positif bisa masuk di fakultas itu.

Selanjutnya, tanggal 24 Juli 2018, terdakwa menelpon korban untuk datang ke Bali bersama dengan orang tua korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved