Dokter Irfana Tipu Calon Mahasiswa Miliaran Rupiah, Cara Meyakinkan Nyaris Tak Timbulkan Kecurigaan

Dokter Irfana Tipu Calon Mahasiswa Miliaran Rupiah, Cara Meyakinkan Nyaris Tak Timbulkan Kecurigaan

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
wikimediacommons
Ilustrasi dokter 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum dokter, bernama Irfana (42) telah menjalani sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dokter asal Klungkung itu dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

dr. Irfana dituntut pidana, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap saksi korbannya, Elizabeth Lisa Ernalis.

Terdakwa menipu korban senilai Rp 1,5 miliar dan mengaku bisa meloloskan korban masuk ke fakultas kedokteran spesialis kulit di universitas negeri di Denpasar.

Baca juga: Polres Klungkung Ungkap Kasus Penipuan Online, Pelaku Gunakan Uang Hasil Penipuan Untuk Beli Sabu

Uang sudah dibayarkan, namun korban justru tidak lulus masuk fakultas kedokteran. 

"Oleh jaksa penuntut terdakwa dr. Irfana dituntut 3,5 tahun penjara dipotong selama  terdakwa berada dalam tahanan sementara," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Maret 2021.

Eka Windanta menjelaskan, dalam surat tuntutan, terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Oleh karena itu, dr. Irfana dijerat Pasal 378 KUHP, sebagaimana  dalam surat dakwaan kesatu JPU. 

Baca juga: Dengan Aplikasi Taboo, Denpasar Bali Tangkal Penipuan Lewat Pesan Berantai  

Pun dalam tuntutan ada hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban Elizabeth Lisa Ernalis sebesar Rp. 1,5 miliar.

Kalau hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengaku bersalah serta menyesali perbuatannya," papar Eka Widanta. 

Dibeberkannya, peristiwa penipuan ini bermula saat saksi korban Elizabeth Lisa Ernalis datang ke rumah terdakwa di Klungkung, 24 Juni 2018.

Korban datang hendak bersilahturahmi pasca istri terdakwa melahirkan.

Saat berada di rumah terdakwa, istri terdakwa menawarkan ke korban untuk melanjutkan pendidikan ke spesialis kedokteran kulit di fakultas kedokteran kampus negeri di Denpasar. 

"Dari percakapan istri terdakwa dan korban, terdakwa kemudian ikut meyakinkan korban. Terdakwa mengatakan bisa membantu korban untuk diterima di fakultas tersebut," ungkap Eka Widanta. 

Beberapa minggu berselang, terdakwa menelpon, juga mengirim pesan WhatsApp kepada korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved