Berita Buleleng

Pemkab Buleleng Pasrahkan ke Kejati, Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Sekda Buleleng

Pemkab Buleleng menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi Bali, untuk menyelediki terkait dugaan korupsi

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Sekda Buleleng, Gede Suyasa - Pemkab Buleleng Pasrahkan ke Kejati, Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Sekda Buleleng 

Dari bukti yang terkumpul akan menentukan tindak pidana dan siapa tersangka dalam kegiatan ini.

Pihaknya memaparkan modus penyelewangan anggaran rumah dinas jabatan sekda.

Bahwa sekda Buleleng sampai saat ini belum mempunyai rumah jabatan, dan diketahui dari 2014 sampai 2020 terdapat perjanjian sewa antara Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) pada bagian umum Sekda Buleleng dengan pemilik rumah yang saat ini disewa sebagai rumah dinas jabatan sekda.

"Jadi posisinya rumah pribadi disewa menjadi rumah jabatan. Dalam pelaksanaannya uang sewa yang berasal dari keuangan negara diterima oleh pemilik rumah," ungkap Zuhandi.

Dikatakan Zuhandi, proses sewa ini seharusnya digunakan untuk menyewa rumah jabatan.

Namun pada kenyataannya rumah pribadi kemudian digunakan seolah-olah menjadi rumah jabatan yang disewakan, dan ada perjanjian sewa menyewa.

"Jadi pemilik rumah menyewa rumahnya sendiri, dan uang sewa masuk ke rekening pribadi yang bersangkutan," terangnya.

Mengacu pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kata Zuhandi, jumlah uang sewa rumah jabatan yang telah dikeluarkan dari 2014-2020 sebesar Rp 836 juta lebih.

Uang tersebut masuk ke rekening pribadi pemilik rumah yang seolah-olah disewa menjadi rumah jabatan.

Besaran uang itu lah yang menjadi laporan kerugian negara, yang dihitung berdasarkan SP2D dikeluarkan oleh kas daerah untuk pembayaran sewa rumah jabatan.

Kumpulan Artikel Buleleng

(rtu/can)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved