Berita Buleleng

Pemkab Buleleng Pasrahkan ke Kejati, Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Sekda Buleleng

Pemkab Buleleng menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi Bali, untuk menyelediki terkait dugaan korupsi

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Sekda Buleleng, Gede Suyasa - Pemkab Buleleng Pasrahkan ke Kejati, Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Sekda Buleleng 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pemkab Buleleng menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi Bali, untuk menyelediki terkait dugaan korupsi anggaran sewa rumah dinas mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng periode 2011-2020.

Hal tersebut diungkapkan Sekda Buleleng, Gede Suyasa saat ditemui, Kamis 18 Maret 2021.

Dikatakan Suyasa, Pemkab memberikan uang sewa lantaran Buleleng sendiri tidak memiliki rumah dinas untuk Sekda.

Hal ini juga mengacu pada Permendagri No 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, yang salah satunya penyediaan rumah jabatan atau rumah dinas untuk kepala dan wakil kepala daerah, dan Sekda.

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, I Wayan Candra Nyatakan Sanggup Ganti Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Baca juga: Ini Target Kajari Denpasar Yuliana Sagala Tahun 2021,dari Penegakan Hukum hingga Bidik Kasus Korupsi

Baca juga: Diduga Korupsi Pungutan Uang Parkir, Mantan Kepala Pasar Kumbasari Dituntut 4,5 Tahun Penjara

"Karena tidak punya secara eksisting rumah dinas, sehingga penyediaannya melalui sewa. Kegiatan ini sudah berlangsung selama beberapa tahun. Dilihat dari sisi penganggaran sudah ada dalam Perda APBD dan penjabaran APBD. Selama itu juga tidak pernah menjadi temuan BPK," ucapnya.

Untuk itu, Suyasa pun mengaku pihaknya bersama Bagian Hukum Setda Buleleng akan mencoba menganalisa, bagian mana yang menjadi persoalan.

"Kami akan ikuti perkembangan penyelidikan aparat penegak hukum, bagian mana yang menjadi masalah hukum," katanya.

Di sisi lain, mengingat hingga saat ini Pemkab Buleleng belum memiliki rumah dinas untuk Sekda, Suyasa yang menjabat sebagai Sekda Buleleng sejak 2020 ini mengaku selama ini belum menerima uang sewa rumah dinas tersebut.

"Sampai 2021 ini pun belum ada realisasi untuk uang sewa rumah dinas itu. Mungkin karena sistem keuangan belum lancar. Bahkan dengan adanya hal ini, kami akan melakukan evaluasi apakah yang dilaksanakan selama ini sesuai atau tidak," tutupnya.

Seperti diberitakan, Tim pidana khusus Kejati Bali tengah membidik dugaan korupsi anggaran rumah dinas jabatan Sekda Buleleng.

Berdasarkan hasil ekspose, tim meningkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Selama ini rumah jabatan sekda tidak pernah ada, dan selama itu pula pejabat yang menjabat menempati rumah pribadi yang seolah-olah disewa sebagai rumah jabatan.

"Tim Penyelidik Kejati Bali telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran keuangan di Kabupaten Buleleng. Berdasarkan penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, dan berdasarkan hasil ekspose ditetapkan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," kata Asisten Itelijen (Asistel) Kejati Bali, Zuhandi dalam jumpa pers yang digelar di Kejati Bali, Rabu 17 Maret 2021.

"Penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran keuangan daerah untuk rumah jabatan Sekda Kabupaten Buleleng tahun 2014 sampai 2020," sambung Zuhandi didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko P dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Dengan telah ditingkatkannya ke penyidikan, saat ini tim penyidik tengah mengumpulkan dan mencari bukti-bukti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved