Berita Denpasar
Diduga Korupsi Pungutan Uang Parkir, Mantan Kepala Pasar Kumbasari Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Mantan Kepala Pasar Kumbasari, I Made Alit Nuada (51) dituntut 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Kepala Pasar Kumbasari, I Made Alit Nuada (51) dituntut 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Alit Nuada dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pungutan uang parkir.
Surat tuntutan dibacakan JPU Catur Rianita Dharmawati dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 18 Maret 2021.
Terhadap tuntutan itu, terdakwa Alit Nuada melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami akan menanggapi tuntutan jaksa dengan mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu satu minggu, Yang Mulia," pinta Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Hakim I Wayan Gede Rumega.
Sementara itu, JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, bahwa terdakwa Alit Nuada telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejati Bali Naikkan ke Penyidikan, Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Jabatan Sekda Buleleng
Baca juga: UPDATE Dugaan Korupsi Anggaran Rumjab Sekda Buleleng, Periksa 12 Saksi, Calon Tersangka Akan Dicekal
Baca juga: Dua Kasus Korupsi Masih Diam di Tempat, Kajari Jembrana Triono: Kami Lakukan Percepatan
"Terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yang dilakukan secara berlanjut," papar JPU Catur Rianita.
Oleh karena itu, terdakwa kelahiran Bongkasa, Badung 11 Nopember 1968 dijerat dakwaan alternatif kedua.
Yakni Pasal 12 huruf e UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Alit Nuada dengan pidana penjara selama 4 tahun dan enam bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan. Membayar denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan," tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.
Diuraikan dalam berkas perkara, tindak pidana korupsi ini dilakukan terdakwa terjadi kurun waktu Maret 2018 hingga Mei 2019.
Selaku kepala pasar saat itu, terdakwa memerintahkan petugas parkir untuk menyisihkan uang parkir setiap hari yang besarannya bervariasi.
Uang itu harus disetorkan ke terdakwa setiap bulannya.
Awal ditangkapnya terdakwa bermula saat petugas kepolisian Polresta Denpasar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menangkap seorang petugas parkir inisial IKA di Pos Security Pasar Kumbasari, Selasa, 28 Mei 2019 sekitar pukul 11.00 Wita.
Dari IKA petugas kepolisian mengamankan uang Rp 6 juta.
Baca juga: 49 LPD di Tabanan Macet Total, Dinas Koperasi & UMKM Sebut Sudah Mediasi Dua Kasus Korupsi LPD
Baca juga: Soal Dugaan Mega Korupsi di Dispar Buleleng, Pemprov Tak Mau Komentar