Berita Jembrana
Dua Kasus Korupsi Masih Diam di Tempat, Kajari Jembrana Triono: Kami Lakukan Percepatan
Dua kasus korupsi masih ngendon (diam di tempat) di Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Dua kasus korupsi masih ngendon (diam di tempat) di Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali.
Dua kasus ini, yakni kasus korupsi LPD Tukadaya dan LPD Tuwed.
Atas hal ini, Kajari Negara Jembrana, Triono Rahyudi, mengaku akan melakukan percepatan terhadap dua kasus tersebut.
Kajari yang baru saja dilantik oleh Kejati Bali itu menuturkan, tindak lanjut untuk kepastian hukum kasus LPD Tuwed dan Tukadaya, yakni kasus korupsi, tentunya akan dilakukan percepatan.
Baca juga: 40 Pegawai dan Jaksa Kejari Badung Jalani Vaksinasi Dosis I
Baca juga: Tilep Dana Kredit untuk Judi Online, Kejari Badung Tahan Oknum Pegawai Bank BUMN
Baca juga: UPDATE Kejari Badung Tahan Oknum Pegawai Bank BUMN, Tim Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Namun, pihaknya akan melakukan maping terlebih dahulu, yang dilakukan oleh penyidik.
“Kami tentunya akan lakukan percepatan,” ucapnya, Jumat 12 Maret 2021.
Triono mengungkapkan, bahwa akan melihat bangun kasus dan memetakan apakah ada kendala atau tidak.
Kemudian, akan ditindaklanjuti sesuai dengan SOP.
Tidak hanya menyangkut korupsi, namun prioritas juga dilakukan pada kasus atau hal lain, seperti halnya untuk barang bukti atas lelang yang belum selesai.
Sehingga memang sedang dirancang skala prioritas tugas kejaksaan Jembrana.
“Kami lakukan percepatan tapi untuk unsur barang bukti dan konstruksi kasusnya harus dilihat terlebih dahulu. Dan bukan hanya soal korupsi tapi kasus lainnya,” bebernya.
Kejari Jembrana Bali Musnahkan Barang Bukti Ganja Beratnya Capai 100 Kilogram
Nyaris 100 kilogram ganja kering tangkapan Polres Jembrana akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 10 Februari 2021.
Pemusnahan sendiri dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jembrana.
Dihadiri Bupati Jembrana I Putu Artha, perwakilan Polres Jembrana dan Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna.