Berita Klungkung

Terjerat Kasus Korupsi, I Wayan Candra Nyatakan Sanggup Ganti Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Mantan Bupati Klungkung selama dua periode itupun, sempat menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk membayar uang denda dan pembayaran uang

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Tim Kejaksaan Negeri Klungkung saat menemui terpidana Wayan Candra di LP Krobokan, Kamis (18/3/2021). 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Klungkung mendatangi terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang  pengadaan lahan Dermaga Gunaksa, I Wayan Candra di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kamis 18 Maret 2021.

Mantan Bupati Klungkung selama dua periode itupun, sempat menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk membayar uang denda dan pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia menjelaskan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, I Wayan Candra divonis penjara selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar, subsidiair 1 tahun 9  bulan kurungan penjara.

Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 42 miliar lebih. 

Baca juga: Pandemi Tidak Kunjung Berakhir, Target PHR Klungkung Akan Disesuaikan

" Tadi tim Kejaksaan Negeri Klungkung, dipimpin Kasi Pidsus Bintarno menemui terpidana I Wayan Candra di LP Krobokan. Terkait dengan pembayaran uang denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan MA itu," ujar Erfandy Kurnia, Kamis 18 Maret 2021.

Dalam kesempatan itu, menurut Erfandy, terpidana I Wayan Candra menyatakan sanggup untuk membayar uang denda dan uang pengganti kerugian negara.

Hal ini diyakinkan dengan mendatangani surat pernyataan kesanggupan pembayaran.

Hanya saja terpidana Wayan Candra yang juga mantan Bupati Klungkung itu masih memohon waktu, karena masih akan berkonsultasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya.

" Hanya saja kapan mau dibayarkan uang denda dan uang pengganti kerugian negara itu, kami tidak tahu.

Terpidana masih minta waktu berkonsultasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya," ungkap Erfandy.

Jikapun nanti I Wayan Candra tidak sanggup membayar uang denda, sesuai dengan ketentuan akan menjalani kurungan penjara selama 1 tahun, 9 bulan.

 Sementara jika tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara, pihak Kejaksaan akan melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang dimiliki Wayan Candra, yang belum menjadi sitaan Kejaksaan.

" Nanti jika tidak sanggup membayar uang pengganti itu, kami akan telusuri lagi aset-aset terpidana untuk kami lelang.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun," jelas Erfandy.

Baca juga: Percepatan Penataan Kawasan Nusa Penida, Pemkab dan Polres Klungkung Tandatangani Nota Kesepakatan

Sebelumnya Kejari Klungkung juga Kejaksaan Negeri Klungkung telah melakukan  lelang barang rampasan atas perkara kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana, I Wayan Candra.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved