Myanmar

Tuduhan Korupsi Membuat Aung San Suu Kyi Sulit Kembali ke Panggung Politik Myanmar

Junta mendakwa peraih Nobel Perdamaian itu melakukan korupsi. Tuduhan ini membuat Aung San Suu Kyi sulit kembali ke panggung politik Myanmar.

Editor: DionDBPutra
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, bertemu Aung San Suu Kyi untuk membicarakan situasi di negara bagian Rakhine, di Naypyidaw, ibu kota Myanmar, Selasa malam 6 Desember 2016. 

Berawal dari Pemilu 2020

Awalnya, junta militer menangkap dan menahan Aung San Suu Kyi atas tuduhan kecurangan pemilu November 2020 lalu yang dimenangkan partai besutannya, NLD.

Bersamaan itu pula ia telah mendekam dalam penjara sejak kudeta 1 Februari lalu.

Sebulan lebih kudeta terjadi, junta militer kembali melayangkan tuduhan kepada Aung San Suu Kyi.

Kali ini penerima nobel perdamaian itu dituduh telah menerima dana ilegal senilai 600 ribu dolar Amerika Serikat (AS) ditambah emas batangan saat berada di pemerintahan.

Belakangan, dakwaan berupa pelanggaran undang-undang bencana alam juga dikenakan terhadap Aung San Suu Kyi karena ia dianggap melanggar protokol menyangkut penanganan Covid-19.

Selain Aung San Suu Kyi, Presiden Myanmar yang digulingkan Win Myint menghadapi dua dakwaan baru.

Seperti dilansir Reuters, Rabu 3 Maret 2021), dakwaan baru untuk Win Myint termasuk pelanggaran konstitusi yang dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.

Win Myint ditangkap pada 1 Februari bersama Aung San Suu Kyi hanya beberapa jam sebelum militer merebut kekuasaan dalam kudeta.

Win Myint juga menghadapi tuduhan atas melanggar protokol kesehatan untuk menghentikan penyebaran virus corona.

Pengacara Khin Maung Zaw mengatakan tanggal persidangan Win Myint belumdiketahui.(Reuters/AFP/Channel News Asia)

Ikuti berita terkait krisis Myanmar

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com berjudul Daftar Kasus Hukum Aung San Suu Kyi Bertambah, Junta Militer Kini Menudingnya Korupsi

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved