Berita Buleleng

Puspaka Kembalikan Uang Sewa, Dugaan Korupsi Rumjab Mantan Sekda Buleleng

Tak ingin dianggap menimbulkan kerugian negara, mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka mengembalikan uang sewa rumah dinas

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali
Dewa Ketut Puspaka didampingi anak pertamanya menunjukan kwitansi bukti pengembalian uang sewa rumah dinas ke kas negara Jumat 19 Maret 2021 siang, melalui Bank BPD Bali Cabang Singaraja - Puspaka Kembalikan Uang Sewa, Dugaan Korupsi Rumjab Mantan Sekda Buleleng 

Berdasarkan hitung-hitungan tim appraisal, nilai wajar atas sewa rumah tersebut sejatinya Rp 15.536.667 per bulan.

Namun sebagai bentuk efisiensi nilai sewa atas rumah tersebut diputuskan Rp 15 juta per bulan, tidak melebihi dari hitung-hitungan Tim Appraisal.

“Dalam anggaran sewa rumah ini juga sudah dituangkan dalam Perda APBD dan sudah dibahas bersama dengan DPRD. Jadi sewa rumah ini sudah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi. Ada payung hukumnya. Dan hal ini pun tidak dilakukan kepada saya sendiri. Sekda-sekda sebelumnya dan Wakil Bupati juga menerima hal yang sama,” jelas Puspaka.

Mengingat langkah yang diambil oleh Pemkab Buleleng ini dianggap salah oleh Kejati Bali, Puspaka pun akhirnya bersedia mengembalikan uang sewa rumah yang selama ini ia terima ke kas negara.

Namun Puspaka berharap agar aparat penegak hukum dapat berlaku adil, mengingat sewa rumah pribadi menjadi rumah dinas ini juga terjadi sejak era kepemimpinan Bupati Buleleng Putu Bagiada, dan juga Wakil Bupati Buleleng saat ini Nyoman Sutjidra.

“Berdasarkan pemberitaan di media kok cuma saya saja yang disebutkan oleh Kejati Bali. Padahal sebulan yang lalu, Kejati memeriksa saya dan Wakil Bupati (Sutjidra, Red). Mungkin karena pak wakil sudah mengembalikan, nama saya saja yang disebut. Oleh karena itu, hari ini saya mengikuti jejak pak wakil, mengembalikan uang sewa itu ke kas negara. Harusnya di mata hukum, kedudukan saya dan pak wakil dan sekda-sekda sebelumnya tidak berbeda,” ungkap Puspaka.

Dengan adanya kasus ini, Puspaka juga berharap kepada Pemkab Buleleng untuk segera membangun rumah dinas untuk Wakil Bupati dan Sekda.

“Jangan ada rumah sewa seperti ini lagi. Meski kondisi keuangan sekarang sangat terbatas, saya harap Pemkab bisa berupaya membuat rumah jabatan, agar tidak ada masalah hukum lagi,” harapnya.

Seperti diberitakan, Tim pidana khusus Kejati Bali tengah membidik dugaan korupsi anggaran rumah dinas jabatan Sekda Buleleng.

Berdasarkan hasil ekspose, tim meningkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Selama ini rumah jabatan sekda tidak pernah ada, dan selama itu pula pejabat yang menjabat menempati rumah pribadi yang seolah-olah disewa sebagai rumah jabatan.

"Tim Penyelidik Kejati Bali telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran keuangan di Kabupaten Buleleng. Berdasarkan penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, dan berdasarkan hasil ekspose ditetapkan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," kata Asisten Itelijen (Asistel) Kejati Bali, Zuhandi dalam jumpa pers yang digelar di Kejati Bali, Rabu 17 Maret 2021 lalu.

"Penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran keuangan daerah untuk rumah jabatan Sekda Buleleng tahun 2014 sampai 2020," sambung Zuhandi didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko P dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Dengan telah ditingkatkannya ke penyidikan, saat ini tim penyidik tengah mengumpulkan dan mencari bukti-bukti.

Dari bukti yang terkumpul akan menentukan tindak pidana dan siapa tersangka dalam kegiatan ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved