Berita Jembrana

Terkait Polemik BBM Bersubsidi untuk Nelayan, HSNI Jembrana: Sejak 2017 SIUP & SIPI Banyak yang Mati

Nelayan di Pengambengan dan Perancak mulai kelimpungan dengan rendahnya tangkapan dan harga jual ikan.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
ilustrasi - Terkait Polemik BBM Berubsidi untuk Nelayan, HSNI Jembrana: Sejak 2017 SIUP & SIPI Banyak yang Mati 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Nelayan di Pengambengan dan Perancak, Jembrana, Bali mulai kelimpungan dengan rendahnya tangkapan dan harga jual ikan.

Hal ini kemudian berimbas pada BBM non subsidi yang tidak didapatkan nelayan lantaran tidak mengantongi izin.

Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jembrana, I Made Widanayasa mengakui, bahwa persoalan ini sudah terjadi sejak 2017 lalu.

“Persoalan yang paling mendasar adalah terkait izin perahu baik itu SIUP maupun SIPI.

Baca juga: Nelayan di Jembrana Keluhkan Tak Bisa Beli BBM Bersubsidi Akibat Terganjal Surat Rekomendasi

Sejak 2017 lalu hingga 2020 banyak izin perahu mati karena kendala aturan salah satunya terkait PASS kapal,” ucapnya Minggu 21 Maret 2021.

Menurut dia, permasalahan sudah sering disampaikan dan beberapa kali dibahas.

Baik dengan nelayan Selerek maupun instansi yang berwenang.

Dari PASS kapal itu sudah banyak yang mengajukan tetapi baru beberapa yang keluar sampai sekarang dari 2017.

Dan kondisi saat ini Dinas Kelautan, tidak berani mengeluarkan rekomendasi apabila tidak ada persayaratan yang ditentukan.

Pengawas perikanan untuk surat ijin berlayar dan SLO juga tidak berani mengeluarkan, karena syarat ketentuan tidak lengkap.

“HNSI terus menyampaikan permasalahan ini. Mendukung mencari jalan keluar bersama-sama. Sehingga nelayan bisa melaut dengan aman,” bebernya.

Tak Bisa Beli BBM Bersubsidi

Seperti diberitakan, nelayan Pengambengan mengalami kesulitan dalam BBM bersubsidi.

Ternyata bukan persoalan stok, namun rekomendasi menjadi kendala.

Bahkan, faktanya stok BBM bersubsidi mencukupi untuk para nelayan.

Akibat hal ini, nelayan pun terpaksa membeli BBM non subsidi untuk pergi melaut menangkap ikan

Baca juga: Pencarian Korban Nelayan Hilang di Perairan Desa Perancak Jembrana Bali Dihentikan Sementara

Informasi yang dihimpun, SPBN dan SPBU, tidak dapat melayani pembelian para nelayan dikarenakan surat rekomendasi dinas terkait yang tidak turun kepada nelayan.

Dan untuk turunnya rekomendasi, maka nelayan sendiri wajib memiliki SIUP (surat ijin usaha perikanan).

Pada faktanya, sebanyak 36 perahu milik nelayan Jembrana dengan kapasitas 30 GT pada 2020 lalu, izinnya sudah mati.

Salah seorang nelayan yang enggan disebut namanya, mengaku, bahwa kondisi saat ini membuat nelayan kelimpungan.

Masalahnya, hasil tangkapan ikan tidak sebanyak 2020 lalu.

Saat 2020 sendiri, tidak terlalu terasa untuk membeli BBM non subsidi, dikarenakan tangkapan dan harga cukup lumayan.

Berbeda halnya saat ini, Dimana harga jual ikan turun sedangkan harga BBM non subsidi tetap.

“Semakin lama juga terasa untuk bahan bakar,” ucapnya.

Salah satu pengelola SPBN Pengambengan, Tantri mengaku, bahwa kuota bahan bakar solar nelayan masih mencukupi.

Akan tetapi memang SPBN hanya menerima pembelian dari nelayan yang mengantongi rekomendasi.

Ketika tidak ada, maka tidak dilayani karena pihaknya menjalankan dan menaati peraturan yang berlaku.

Baca juga: Seorang Nelayan Hilang di Perairan Desa Perancak Jembrana, Eddy: Sampai Sekarang Belum Ditemukan

“Untuk stok selalu ada. Cuma  sejak tahun 2020 memang sering terlambat datang.

Untuk kuota biasanya 40 ribu liter, dan sekarang karena berkurang, hanya 25 ribu liter,” ungkapnya. (*).

Artikel lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved