Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

12 Orang Terjaring Razia Prokes di Seminyak, 2 WNA Diberi Sanksi Rp1 Juta

Tim gabungan yang terdiri atas unsur Satpol PP Provinsi Bali, TNI, Polda Bali, Poltabes Denpasar, Imigrasi serta Satpol PP Kabupaten Badung melakukan

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dokumentasi Pemprov Bali
Tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP Provinsi Bali, TNI, Polda Bali, Poltabes Denpasar, Imigrasi serta Satpol PP Kabupaten Badung melakukan penegakan prokes pada Minggu 21 Maret 2021, malam di wilayah Seminyak, Kuta, Badung. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim gabungan yang terdiri atas unsur Satpol PP Provinsi Bali, TNI, Polda Bali, Poltabes Denpasar, Imigrasi serta Satpol PP Kabupaten Badung melakukan penegakan pada Minggu 21 Maret 2021 malam di wilayah Seminyak, Kuta, Badung, Bali.

Tim gabungan yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi tersebut berhasil menjaring sebanyak 12 orang pelanggar yang terdiri atas 9 Warga Negara Asing (WNA) dan 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI).

Adapun hasil penindakan malam itu yakni 2 orang WNA dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp1.000.000.

Kemudian 1 orang WNI dikenai denda administrasi Rp100.000.

Baca juga: 2 Tahun Diresmikan Jokowi, Perumda Pasar Belum Bisa Pungut Sewa Kios dan Los di Pasar Badung

Baca juga: Hadiri Karya di Pura Begawan Penyarikan, Bupati Badung Apresiasi Semangat Krama Laksanakan Yadnya

Baca juga: BREAKING NEWS - Terjadi Penebasan di Jalan Muding, Kerobokan Kaja Badung

"Pelanggar yang tidak bisa membayar denda Administratif diberikan Surat Panggilan sebanyak 4 orang terdiri dari 3 WNA dan 1 WNI serta 5 orang diberikan teguran karena pemakaian masker tidak baik dan benar," imbuhnya.

Dalam rangka menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Selain itu juga dalam rangka penegakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali,

Menurut Dewa Dharmadi, pelaksanaan implementasi dari Pergub Bali Nomor.10 Tahun 2021 serta SE Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 sudah dijalankan dengan baik.

Meski demikian, diakuinya masih ada warga masyarakat yang membandel.

Bahkan hal itu dilakukan oleh Warga Negara Asing yang seharusnya tunduk dan mengikuti aturan di mana mereka berada.

"Secara umum kami melihat seluruhnya sudah tertib, tetapi masih ada yang melakukan pelanggaran sehingga langsung kami lakukan penindakan baik sanksi administrasi maupun teguran," jelasnya saat ditemui di sela kegiatan didampingi Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali, I Komang Kusuma Edi.

Dewa Dharmadi berharap warga masyarakat bisa mematuhi peraturan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19 agar situasi bisa segera kembali pulih dan normal.

Sambangi Pasar Tradisional

Pusat keramaian seperti pasar masih menjadi target operasi yustisi disiplin protokol kesehatan (prokes) oleh Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19.

Hal ini dilakukan untuk terus menekan angka kasus sehingga Bali diselimuti wilayah zona hijau.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved