Berita Denpasar

2 Tahun Diresmikan Jokowi, Perumda Pasar Belum Bisa Pungut Sewa Kios dan Los di Pasar Badung

Pasar Badung, Denpasar yang dianggap sebagai pasar tradisional termegah di Bali ini telah diresmikan 2 tahun lalu oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Pasar Badung, Denpasar, Bali, pada Kamis 4 Februari 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pasar Badung, Denpasar yang dianggap sebagai pasar tradisional termegah di Bali ini telah diresmikan 2 tahun lalu oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Meskipun sudah diresmikan sejak lama, akan tetapi Perumda Pasar Sewakadharma Kota Denpasar belum bisa memungut sewa kios dan los.

Hal ini karena pengelolaan Pasar Badung belum diserahkan oleh Pemkot Denpasar ke Perumda Pasar.

Baca juga: Masih Pro dan Kontra, Ketua IDI Kota Denpasar Minta Jangan Generalisasi Efek Vaksin AstraZeneca

Baca juga: Libatkan Anak di Bawah Umur Dalam Prostitusi Online di Denpasar, Aldi Terancam 10 Tahun Penjara

Baca juga: UPDATE Suara Ledakan di Ruko The Bali House Denpasar Berasal Bahan Kimia, Kerugian Ditaksir Rp4 M

Dihubungi Direktur Utama Perumda Pasar Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata, Senin 22 Maret 2021 mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pembicaraan terkait hal ini.

"Kami segera mau selesaikan ini, saat ini masih dilakukan pembahasan," katanya.

Ia berharap penyerahan pengelolaan ini bisa dilakukan sebelum anggaran perubahan.

Paling lambat pada anggaran perubahan sudah ada kejelasan.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Pelayan Publik di Denpasar Baru 37,35 Persen

"Untuk pengelolaannya kami menerapkan pola kerja sama pemanfaatan," imbuhnya.

Ia menambahkan, selama pengelolaan belum diserahkan, pihaknya belum bisa menarik sewa kos dan los.

Selama ini pihaknya hanya baru berani menarik biaya operasional sesuai legal opinion dari Kejaksaan.

Biaya operasional tersebut hanya sebatas sewa listrik, air dan pungutan sampah.

"Selama biaya operasional belum maksimal kami tidak berani melakukan pemeliharaan secara maksimal karena belum ada kejelasan tentang aset," katanya.

Oleh karenanya, beberapa kerusakan yang ada di Pasar Badung belum bisa diperbaiki.

Beberapa kerusakan tersebut seperti eskalator, lift, dan beberapa besi pegangan pada tangga.

Sementara itu, sesuai kajian dari Universitas Udayana, besaran sewa untuk kios yakni Rp400 ribu dan sewa los Rp200 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved