Berita Jembrana

Cabuli Bocah 11 Tahun, Tersangka Ungkap Fakta Sempat Menjadi Korban Pelecehan Seksual

Yasin, 21 tahun, asal Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual di Kabupaten Jembrana.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur saat dibawa menuju Aula Mapolres Jembrana dalam siaran pers Senin 22 Maret 2021. 

Ia menjadi tersangka kasus pelecehan seksual setelah melakukan perbuatan bejatnya kepada seorang bocah berusia 11 tahun.

Kini ia pun mendekam di sel jeruji besi Mapolres Jembrana.

“Tersangka kami amankan atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ucap Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita, Senin 22 Maret 2021.

Yogie menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya di salah satu yayasan di Jembrana.

Kejadian itu terjadi pada Selasa 16 Maret 2021 lalu.

Kejadian ini terjadi sekitar pukul 24.00 Wita tengah malam, saat kondisi yayasan sudah mulai sepi.

Tersangka melampiaskan hasratnya dengan cara menggesekkan kemaluannya ke anus korban.

“Kejadian ini terungkap ketika korban sempat terbangun setelah sudah selesai. Dan korban melaporkan kejadian itu ke pimpinan dan melaporkan kepada kami,” ungkapnya.

Atas kejadian ini tersangka disangkakan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI nomor 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak d dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.  (*)

Berita lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved