Berita Jembrana
Cabuli Bocah 11 Tahun, Tersangka Ungkap Fakta Sempat Menjadi Korban Pelecehan Seksual
Yasin, 21 tahun, asal Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual di Kabupaten Jembrana.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Yasin, 21 tahun, asal Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual di Kabupaten Jembrana.
Tersangka yang baru saja sebulan berada di Jembrana ini, pun mengenakan rompi oranye setelah pimpinan yayasan tempatnya bernaung melaporkan kejadian kejahatan terhadap anak itu ke polisi.
Dengan tangan terborgol, tersangka mengungkapkan fakta yang cukup mengejutkan.
Sebelum melakukan perbuatan bejatnya itu. Dirinya ternyata pernah menjadi korban kasus serupa.
“Ya ada ketertarikan (ke anak laki-laki). Dulu soalnya pernah (jadi korban),” akunya kepada polisi di hadapan awak media, Senin 22 Maret 2021.
Baca juga: Cabuli Bocah 11 Tahun di Jembrana, Yasin Dijebloskan ke Penjara
Baca juga: Nelayan Hilang di Jembrana Ditemukan Meninggal Dunia
Baca juga: Oknum Guru Les Privat di Denpasar Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Ungkap Orang Tua Korban
Yasin pun mengaku, bahwa ia melakukan itu karena memang tertarik untuk melampiaskan hasratnya.
Ia menjadi korban saat masih sekolah dasar.
Akhirnya semenjak itu kemudian ketagihan untuk melakukan hal itu.
Ketika melakukan dengan sesama jenis, tersangka merasa puas.
“Waktu SD, pernah jadi korban. Kemudian setelah itu tertarik ke sesama jenis dan puas saja setelah melakukan,” ungkapnya.
Yasin mengaku baru sebulan di Jembrana dan bernaung di yayasan.
Ia di yayasan ikut dengan kakaknya dan bertugas bersih-bersih di yayasan.
Dirinya pun mengaku menyesal setelah melakukan perbuatan tersebut.
Baca juga: Polsek Densel Telusuri Kasus Pelecehan Seksual yang Viral di Medsos
Baca juga: Selama 45 Menit, Empat Wanita di Tabanan Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Residivis Kasus yang Sama
Korban Melapor
Yasin, 21 tahun, asal Buton Utara Sulawesi Tenggara, dijebloskan ke penjara.
Ia menjadi tersangka kasus pelecehan seksual setelah melakukan perbuatan bejatnya kepada seorang bocah berusia 11 tahun.
Kini ia pun mendekam di sel jeruji besi Mapolres Jembrana.
“Tersangka kami amankan atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ucap Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita, Senin 22 Maret 2021.
Yogie menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya di salah satu yayasan di Jembrana.
Kejadian itu terjadi pada Selasa 16 Maret 2021 lalu.
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 24.00 Wita tengah malam, saat kondisi yayasan sudah mulai sepi.
Tersangka melampiaskan hasratnya dengan cara menggesekkan kemaluannya ke anus korban.
“Kejadian ini terungkap ketika korban sempat terbangun setelah sudah selesai. Dan korban melaporkan kejadian itu ke pimpinan dan melaporkan kepada kami,” ungkapnya.
Atas kejadian ini tersangka disangkakan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI nomor 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak d dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
Berita lainnya di Berita Jembrana