Dorong Pertumbuhan Ekonomi, KBI Jalankan Fungsi Lembaga Kliring Perdagangan Timah Dalam Negeri
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) resmi menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi pasar Fisik Timah
Penulis: Karsiani Putri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) resmi menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi pasar Fisik Timah untuk perdagangan timah dalam negeri mulai Selasa 23 Maret 2021 di Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange.
Bisnis baru yang dijalankan KBI ini sejalan dengan peran KBI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Indonesia merupakan negara penghasil timah terbesar di dunia, dan kebutuhan dalam negeri juga cukup besar.
Untuk itu, perlu tata niaga yang baik terkait transaksi timah dalam negeri, yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan kepada negara dan masyarakat.
Baca juga: Pemulihan Ekonomi Bali di Sektor Pariwisata, BI Luncurkan Digitalisasi Sport Tourism Berbasis QRIS
Baca juga: Di Bali, Panglima TNI dan Kapolri Pantau Vaksinasi, Pulihkan Ekonomi dan Pariwisata
Baca juga: Bangun Aksesibilitas, TMMD Muluskan Jalur Ekonomi Warga di Jembrana Bali
Demikian disampaikan oleh Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) melalui keterangan tertulisnya yang Tribun Bali terima di Denpasar, Bali pada Selasa 23 Maret 2021.
"Perdagangan timah dalam Negeri pada prinsipnya sama dengan transaksi Pasar Fisik Timah murni batangan, namun perbedaannya adalah para pesertanya."
"Dalam pasar fisik timah murni batangan, pesertanya adalah buyer dari luar negeri untuk kebutuhan ekspor. Sedangkan dalam perdagangan timah dalam negeri, buyer-nya berasal dari dalam negeri," ujar Fajar Wibhiyadi.
Menurutnya, adanya perdagangan timah dalam negeri ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 53 Tahun 2018 Tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 44/M-DAG/ PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa transaksi timah murni batangan wajib diperdagangkan di bursa.
Sementara terkait Pasar Fisik Timah Murni Batangan, telah berjalan di Bursa Berjangka Jakarta sejak tahun 2019 lalu.
"Adanya perdagangan timah dalam negeri ini, tentunya adalah dalam rangka menciptakan transparansi sehingga semua transaksi yang terjadi tercatat dan dapat dimonitor oleh negara, termasuk berapa kebutuhan ekspor dan kebutuhan dalam negeri sehingga dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan selanjutnya," kata Fajar Wibhiyadi.
Baca juga: Wawancara Dubes RI untuk China, Ekonomi Digital Kita Diprediksi Tertinggi di Asia
Ia menyampaikan bahwa mekanisme trading pada dasarnya sama dengan transaksi timah luar negeri dan yang membedakan hanya di lottase bahwa 1 lot = 1 ton sedangkan untuk ekspor 1 lot = 5 ton.
Jenis timah yang diperdagangkan juga sama untuk ekspor, yaitu TLEAD300,200,100,50 dan TPURE099.
Selanjutnya Fajar Wibhiyadi mengatakan bahwa sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi, dalam perdagangan timah dalam negeri ini, KBI akan menjalankan beberapa hal, terkait memastikan penyelesaian hak dan kewajiban penjual dan pembeli, serta pelaporan transaksi.
"Sebagai BUMN, ke depan KBI akan terus mengeluarkan insiasi-inisiasi baru terkait upaya mendorong ekonomi nasional. Dalam perannya sebagai akselerator ekonomi masyarakat, tentunya sudah menjadi kewajiban bagi KBI untuk mendorong pertumbuhan ekononi masyarakat," sebutnya.