Pangeran Harry & Meghan Markle Mengakui Pernikahannya Sebelum Acara Kerajaan Tidak Sah Secara Hukum
Pangeran Harry dan Meghan Markle mengakui pernikahannya yang digelar tiga hari sebelum acara kerajaan tidak sah secara hukum
TRIBUN-BALI.COM - Pangeran Harry dan Meghan Markle mengakui pernikahannya yang digelar tiga hari sebelum acara kerajaan tidak sah secara hukum.
Pangeran Harry dan Meghan Markle melalui juru bicaranya mengatakan kepada The Daily Beast.
Bahwa pernikahan mereka yang digelar diam-diam pada tiga hari sebelum pernikahan kerajaan tidaklah sah secara hukum.
"Pangeran Harry dan Meghan Markle bertukar janji suci beberapa hari sebelum pernikahan resmi kerajaan.
Mereka melakukannya pada 19 Mei 2018," kata perwakilan pasangan itu kepada koresponden kerajaan The Daily Beast, Tom Sykes.
Baca juga: Terungkap, Buku Nikah Buktikan Kebohongan Meghan – Harry Soal Hari Pernikahan Mereka
Meghan Markle menceritakan pernikahan rahasia itu ketika ia dan Pangeran Harry duduk bersama Oprah Winfrey.
Mereka berada dalam wawancara yang ditayangkan di AS pada 7 Maret lalu.
Pada saat itu, Meghan Markle memang berkata ia dan Pangeran Harry menikah beberapa hari sebelumnya.
Namun, Meghan Markle tidak pernah mengatakan upacara pernikahan itu legal.
"Tiga hari sebelum pernikahan kami, kami menikah," kata Meghan Markle pada Winfrey.
"Tidak ada yang tahu itu, tapi kami memanggil uskup agung dan kami hanya berkata,
'Hal ini, tontonan ini untuk dunia, tapi kami ingin persatuan kami hanya di antara kami.'"
"Jadi sumpah yang telah kami buat hanyalah kita berdua di halaman belakang dengan Uskup Agung Canterbury," lanjutnya.
Seorang perwakilan Gereja Inggris sebelumnya menolak berkomentar ketika dihubungi oleh Insider.