Pangeran Harry & Meghan Markle Mengakui Pernikahannya Sebelum Acara Kerajaan Tidak Sah Secara Hukum

Pangeran Harry dan Meghan Markle mengakui pernikahannya yang digelar tiga hari sebelum acara kerajaan tidak sah secara hukum

Editor: Irma Budiarti
NEIL HALL/EPA-EFE
Pangeran Harry (kiri) dan Meghan (kanan). Pangeran Harry dan Meghan Markle mengakui pernikahannya yang digelar tiga hari sebelum acara kerajaan tidak sah secara hukum. 

"Sementara uskup agung mungkin dapat memberikan dirinya sendiri lisensi khusus dalam beberapa keadaan.

Dia mungkin tidak dapat mengatasi kebutuhan hukum untuk pernikahan untuk mendapatkan lisensi ke sebuah gedung dan memiliki dua saksi yang hadir.

Tanpanya pernikahan tidak akan berhasil secara 'publik'," kata Benson.

Dalam sebuah opini, Samantha Grindell dari Insider berpendapat bahwa legalitas upacara itu tidak relevan.

Ia juga berkata bahwa pertukaran sumpah di halaman belakang itu lebih berarti.

Bagi pasangan tersebut daripada pernikahan yang disiarkan di televisi yang ditonton oleh 29 juta orang.

"Keputusan Meghan Markle dan Pangeran Harry untuk mengucapkan sumpah mereka secara pribadi.

Baca juga: Pangeran Harry dan Meghan Dinilai Dusta soal Adanya Diskriminasi di Kerajaan Inggris

Menunjukkan upacara publik bukanlah sesuatu yang sebenarnya ingin mereka lakukan," tulis Grindell.

"Sebaliknya, itu adalah konvensi yang tidak punya pilihan selain ditaati."

"Sepertinya komitmen keluarga kerajaan untuk pernikahan publik besar-besaran adalah contoh lain dari tradisi yang tidak perlu dalam monarki," jelasnya.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pangeran Harry dan Meghan Markle Klarifikasi Pernikahan yang Digelar 3 Hari sebelum Pernikahan Kerajaan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved