Pangeran Harry & Meghan Markle Mengakui Pernikahannya Sebelum Acara Kerajaan Tidak Sah Secara Hukum

Pangeran Harry dan Meghan Markle mengakui pernikahannya yang digelar tiga hari sebelum acara kerajaan tidak sah secara hukum

Editor: Irma Budiarti
NEIL HALL/EPA-EFE
Pangeran Harry (kiri) dan Meghan (kanan). Pangeran Harry dan Meghan Markle mengakui pernikahannya yang digelar tiga hari sebelum acara kerajaan tidak sah secara hukum. 

Mereka menyatakan bahwa "Uskup agung tidak mengomentari masalah pribadi atau pastoral."

Baca juga: Harry dan Meghan Terlihat Tidak Bahagia Pasca Acara Oprah

Para ahli sebelumnya mengatakan kepada Insider bahwa upacara tersebut kemungkinan besar tidak legal.

Monica Humphries dari Insider berbicara dengan dua ahli kerajaan yang mengatakan.

Bahwa upacara itu tidak sah, dengan alasan lokasi dan kurangnya saksi.

Humphries menulis bahwa agar upacara pernikahan dilegalkan di bawah Gereja Kanon Inggris.

Pasangan itu membutuhkan dua saksi dan upacara pernikahan harus dilakukan dalam pengaturan dengan izin khusus.

Pernikahan tidak dapat dilakukan di rumah atau halaman belakang pribadi.

Seperti yang dilaporkan Daily Mail sebelumnya pada bulan Maret.

Gereja Inggris menolak untuk mengakui rumah pribadi, danau, dan bar sebagai tempat di mana orang ingin menikah.

Gereja Inggris menjunjung tinggi pendiriannya bahwa pernikahan harus dilakukan di gedung-gedung keagamaan yang terdaftar.

Pendeta Canon Giles Fraser, rektor gereja St. Mary Newington di London, mengatakan kepada Insider.

Baca juga: Pangeran William Marah pada Harry dan Meghan, Keduanya Dianggap Menghina Ratu Elizabeth II

Bahwa pernikahan itu mungkin berkah, tetapi mereka menikah secara resmi di Windsor.

Harry Benson, seorang pejabat di Marriage Foundation, setuju dengan Fraser.

Ia mengatakan bahwa pertukaran sumpah Pangeran Harry dan Meghan Markle kemungkinan besar bukanlah upacara yang mengikat secara hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved