Berita Bali

Polda Bali Upayakan Tahun Ini ETLE Berlaku di Bali, 10 Jenis Pelanggaran Ini Bisa Teridentifikasi

Direktorat Lalu Lintas Polda Bali tengah mengupayakan agar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat mulai diberlakukan di Pulau Bali

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Waka Polda Bali Brigjen. Pol. Drs. I Ketut Suardana, M.Si, dan Dit Lantas Polda Bali Kombes Pol Indra dalam acara Launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap 1 secara virtual di Gedung Perkasa Raga Garwita Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa 23 Maret 2021. 

"Ada 10 pelanggaran yang bisa tertangkap oleh ETLE misal nopol habis masa berlaku belum perpanjangan pajak, mengemudikan tidak tertib, kecepatan terlampau tinggi, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone dan lain sebagainya," jelas dia.

Baca juga: Sertijab Wakapolda Bali, Selamat Datang Brigjen Pol Ketut Suardana, Resmi 2 Putra Bali Pimpin Polda

Indra menyampaikan, bahwa Polda Bali rencananya menerapkan ETLE secara bertahap dimulai dari 4 titik-titik awal di jalanan protokol Kota Denpasar.

"Kamera perangkat ETLE ini akan menangkap langsung pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan denda tilang dikirimkan sesuai alamat yang bersangkutan yang tertera pada nomor kendaraan, kita nanti uji coba dulu 4 titik," ujar dia.

Nanti akan dituliskan misal melakukan pelanggaran marka jalan, pelanggar dapat dikenakan hukuman atau denda sebagaimana tertulis dalam pasal 287 (1) UU No.22  Tahun 2009.

Ditambahkannya, bahwa Polda Bali juga bakal berkoordinasi dengan dealer - dealer / showroom kendaraan agar dalam transaksi jual beli kendaraan diwajibkan langsung memproses balik nama.

Sebab jika kedapatan terduga pelanggar bukan atas nama pribadi maka beresiko akan menerima pemblokiran nomor polisi sehingga tidak bisa melakukan pajak ulang sebelum dibalik nama.

Mekanisme sesuai dengan Peraturan Kapolri no. 5 Tahun 2012 pasal 115 ayat (3) Kendaraan dapat diblokir dalam rangka penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

"Kita akan koordinasi dengan showroom untuk jual beli kendaraan bekas harus langsung diproses balik nama dibantu oleh pihak showroom yang mengurus sehingga orang dapat kendaraan langsung atas nama dia sendiri, sebab lampiran tilang dikirimkan sesuai dengan STNK, jika tidak maka nomor kendaraan akan dilakukan pemblokiran, karena ter-connect dengan Samsat dan Catatan Sipil," tegasnya.

Menurut dia, penerapan ETLE sangatlah efektif dan bermanfaat bagi banyak pihak, termasuk salah satunya mendeteksi jejak pelaku kejahatan.

"Ke depan fungai ETLE sangat besar, misal  mendeteksi orang, pelaku tabrak lari, pelaku kejahatan, makanya kita mengharapkan dukungan pemerintah daerah karena dampak untuk daerah termasuk untuk PAD," kata Dir Lantas.

Kombes Pol Indra mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas dan mengutakakan keselamatan sesama pengguna jalan.

Kedepan, kepolisian bakal terus melakukan evaluasi terhadap program E-TLE.

Baca juga: MISTERI Keberadaan Komang Ayu, Tim Brimob Polda Bali dan Tagana Gianyar Kini Susuri Tukad Petanu

Pihaknya meyakini dengan diterapkannya E-TLE perilaku pengguna jalan dalam berlalulintas akan menjadi lebih tertib karena mereka merasa diawasi melalui kamera pengintai atau CCTV (Closed Circuit Television).

“Nanti kan bisa menimbulkan efek jera kepada pelanggar, kalau mau melanggar terus,” kata dia

Polda Bali Ikuti Launching ETLE

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved