Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Terkait Pengajuan Soft Loan Pemprov Bali, Kejati Bali Ingatkan Sanksi Bagi Penyeleweng Uang Negara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengajukan soft loan model peminjaman Rp 9,4 triliun ke pemerintah pusat.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengajukan soft loan model peminjaman Rp 9,4 triliun ke pemerintah pusat.

Soft Loan yang diajukan Pemprov Bali kini tengah dibahas pemerintah pusat, dan rencananya penerima dana hibah pariwisata akan diperluas.

Bukan hanya hotel dan restoran, tapi juga para pelaku pariwisata lainnya.

Terkait hal itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengapresiasi langkah Pemprov Bali demi mendukung upaya untuk memulihkan ekonomi di Bali khususnya di sektor pariwisata.

Baca juga: Program Soft Loan Dalam Tahap Pembahasan, PHRI Badung: Industri Pariwisata Bali Sudah Kolaps

 "Kami mengapresiasi terkait soft loan Rp 9,4 triliun yang diajukan Pemprov Bali ke pusat untuk mendukung percepatan pemulihan perekomonian sektor pariwisata di Bali dimasa pandemi covid ini," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Selasa, 23 Maret 2021.

Dikatakannya, di tengah situasi pandemi Covid-19, program yang menggunakan dana atau uang negara untuk percepatan ekomoni harus dikawal dan terus diawasi penggunaannya.

Pengawalan dan pengawasan sudah menjadi tugas kejaksaan sebagaimana arahan Jaksa agung.

"Ini juga menjadi arahan Jaksa Agung yang masuk didalam tujuh prioritas.

Yang paling pertama adalah melakukan pengawalan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sehingga Kejati Bali akan melakukan pengawalan dalam pengelolaan dana PEN ini," jelas Luga.

Sejumlah langkah untuk meminimalisir terjadi penyelewengan terus dilakukan kejaksaan, diantaranya sosialisasi.

Sosialisasi dilakukan untuk menyadarkan para pengelola, bahwa dana tersebut adalah urgensi bagi perekonomian masyarakat Bali.

"Jadi jangan pernah mempunyai pikiran melakukan penyimpangan dana ini.

 Kami ingatkan ancaman hukuman dalam korupsi dana PEN. Karena di tengah pandemi Covid-19 tentunya ancaman hukuman mati dapat dijatuhkan terhadap para pengelola dana PEN ini," tegas Luga.

Lebih lanjut, sosialisasi yang dilakukan melalui media massa, melakukan penerangan hukum ke kabupaten atau kota.

Pun sosialisasi dengan memanfaatkan sosial media kejaksaan. Juga melakukan pendampingan.

Baca juga: Program Soft Loan dan Dana Hibah Pariwisata Bali, Menparekraf: Sudah Memasuki Tahap Pembahasan

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved