Berita Denpasar

Mulai Hari Ini, PPKM Mikro di Denpasar Diperpanjang, Kegiatan Adat Budaya Berkapasitas 50 Persen

Perpanjangan ini berlaku mulai esok, Rabu 24 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Anggota Linmas dan Pecalang melaksanakan penertiban penggunaan masker sekaligus pemantauan protokol kesehatan di kawasan Desa Adat Panjer, Denpasar, Senin, 18 Januari 2021. Kelurahan Panjer dan Desa Adat Panjer Denpasar menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pelaksanaan PPKM dimulai Senin 18 Januari 2021 hingga Kamis 18 Februari 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro kembali diperpanjang, termasuk di Kota Denpasar.

Perpanjangan ini berlaku mulai esok, Rabu 24 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Untuk di Kota Denpasar sendiri, perpanjangan PPKM berbasis mikro ini diatur melalui surat edaran Wali Kota nomor 180/150/HK/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis desa/kelurahan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, pelaksanaan PPKM ini hampir sama dengan sebelumnya.

Hanya saja, saat ini kegiatan adat, agama, sosial dan budaya diijinkan.

Bangli Nol Zona Merah, Satgas Akui Ada Pengaruh Signifikan Penerapan PPKM 

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro hingga 5 April, Pemkot Denpasar: Kami Menunggu Surat Resminya

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya maksimal menghadirkan orang 50 persen dari kapasitas.

Selain itu, waktu pelaksanaannya juga dibatasi sesingkat mungkin.

“Fasilitas umum juga bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen,” kata Dewa Rai, Selasa, 23 Maret 2021 sore.

Ia menambahkan, untuk saat ini fasilitas umum di Kota Denpasar baik lapangan maupun taman Kota Lumintang belum dibuka secara resmi.

Hanya saja, masyarakat bisa memanfaatkannya dengan kegiatan olahraga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, masih seperti pelaksanaan PPKM sebelumnya, kegiatan perkantoran dibatasi 50 persen.

“Layanan yang bersifat esensial seperti pasar, rumah sakit, PLN, juga tetap buka 100 persen, konstruksi juga bisa beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk layanan makan di tempat bagi restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya diperbolehkan hingga pukul 22.00 Wita dengan kapasitas 50 persen.

Sementara layanan antar bisa menyesuaikan dengan jam operasional.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved