Berita Denpasar

Mulai Hari Ini, PPKM Mikro di Denpasar Diperpanjang, Kegiatan Adat Budaya Berkapasitas 50 Persen

Perpanjangan ini berlaku mulai esok, Rabu 24 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Anggota Linmas dan Pecalang melaksanakan penertiban penggunaan masker sekaligus pemantauan protokol kesehatan di kawasan Desa Adat Panjer, Denpasar, Senin, 18 Januari 2021. Kelurahan Panjer dan Desa Adat Panjer Denpasar menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pelaksanaan PPKM dimulai Senin 18 Januari 2021 hingga Kamis 18 Februari 2021. 

Pusat perbelanjaan juga masih tetap bisa beroperasi maksimal hingga pukul 22.00 Wita.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang masuk Bali lewat jalur udara wajib menunjukkan hasil swab negatif maupun rapid antigen negatif paling lama 2 x 24 jam,” katanya.

Peningkatan Kasus Covid-19 Masih Terjadi, PPKM Mikro di Karangasem Diperpanjang

PPKM Diperpanjang 14 Hari, Diperluas ke Kalimantan dan Sulawesi, Fasilitas Umum Boleh 50 Persen

Sedangkan untuk pelaku perjalanan dalam negeri lewat jalur darat dan laut wajib menunjukkan hasil swab negatif maupun rapid antigen negatif paling lama 3 x 24 jam.

Jika ada pelanggaran terkait peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved