Berita Denpasar
Mulai Hari Ini, PPKM Mikro di Denpasar Diperpanjang, Kegiatan Adat Budaya Berkapasitas 50 Persen
Perpanjangan ini berlaku mulai esok, Rabu 24 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Pusat perbelanjaan juga masih tetap bisa beroperasi maksimal hingga pukul 22.00 Wita.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang masuk Bali lewat jalur udara wajib menunjukkan hasil swab negatif maupun rapid antigen negatif paling lama 2 x 24 jam,” katanya.
• Peningkatan Kasus Covid-19 Masih Terjadi, PPKM Mikro di Karangasem Diperpanjang
• PPKM Diperpanjang 14 Hari, Diperluas ke Kalimantan dan Sulawesi, Fasilitas Umum Boleh 50 Persen
Sedangkan untuk pelaku perjalanan dalam negeri lewat jalur darat dan laut wajib menunjukkan hasil swab negatif maupun rapid antigen negatif paling lama 3 x 24 jam.
Jika ada pelanggaran terkait peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).