Berita Klungkung

Pelanggaran Hukum dan Ham Rentan Terjadi di Desa, Seluruh Desa di Klungkung Miliki Posyankumhamdes

Pelanggaran hukum dan ham saat ini rentan terjadi di lingkup pemerintahan terkecil seperti desa atau kelurahan.

Istimewa
Peresmian Posyankumhamdes ini dilaksanakan di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Setda Klungkung, Rabu 24 Maret 2021 - Pelanggaran Hukum dan Ham Rentan Terjadi di Desa, Seluruh Desa di Klungkung Miliki Posyankumhamdes 

Angka siswa tidak bersekolah di Kabupaten Klungkung, Bali mencapai 206 orang, tersebar di 4 Kecamatan di Klungkung.

Kepala Dinas Pendidikan Klungkung I Ketut Sujana menjelaskan, berdasarkan pendataan terbaru, jumlah anak tidak sekolah di usia sekolah di Klungkung mencapai 206 orang.

Data ini sudah diverifikasi, dengan nama dan alamat. 

Jumlah angka putus sekolah tertinggi ada di Nusa Penida, berjumlah 103 orang.

Sementara di Kecamatan Klungkung 27 orang, Kecamatan Banjarangkan 37 orang dan Kecamatan Dawan berjumlah 37 orang.

Ada berbagai alasan seorang anak memilih putus sekolah, mulai dari keterbatasan ekonomi, rendahnya motivasi belajar dari siswa.

Ada juga seorang siswa yang terpaksa putus sekolah, karena menikah. 

" Ada berbagai macam alasan anak tidak sekolah, banyak karena faktor ekonomi keluarga, tapi banyak juga karena motivasi untuk menempuh pendidikan formal rendah. Padahal SD sampai SMP kan gratis, dan mereka tetap tidak sekolah karena memang karena motivasi untuk belajar rendah," jelas Sujana, Senin 22 Maret 2021. 

Bahkan menurutnya, petugas Dinas Pendidikan harus ekstra sabar saat melakukan pendataan terkait angka putus sekolah ini, karena berbagai tanggapan dari orang tua siswa, yang memilih tidak melanjutkan sekolah. 

" Walau pun demikian, ini tugas kami untuk menuntaskan masalah ini untuk menunjang kualitas dan mutu pendidikan di Klungkung," ungkapnya. 

Mengatasi masalah ini, Dinas Pendidikan akan membentuk relawan belajar.

Nanti anak tidak sekolah di satu desa akan dibentuk kelompok, lalu relawan belajar dari kalangan guru PNS akan diminta mendidik anak tidak sekolah tersebut. 

" Relawan belajar biasanya kami ambil dari guru berstatus PNS di wilayah itu. Bahkan bisa door to door juga," jelasnya. 

Untuk mendapatkan ijazah, mereka nanti diminta mengikuti ujian kesetaraan sesuai jenjang pendidikannya.

Misal ujian paket A untuk SD, ujian paket B untuk SMP, dan ujian paket C untuk SMA. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved