Corona di Bali

Interval Pemberian Dosis Vaksin Covid-19 Berubah, Berikut Perubahannya

Interval penyuntikan vaksin Covid-19 yang berlaku di Bali kini sedikit berubah. Selain itu, vaksin Covid-19 jenis astraZeneca sedikit berbeda dengan

Tribun Bali/Putu Wahyuni Sari
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya ketika ditemui pada, Minggu (21 Februari 2021). Interval pemberian dosis vaksin Covid-19 berubah, berikut aturan perubahannya 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Interval penyuntikan vaksin Covid-19 yang berlaku di Bali kini sedikit berubah.

Sebelumnya, interval yang diberikan untuk vaksin Covid-19 jenis Sinovac sekitar 14 hari atau 2 minggu.

Selain itu, vaksin Covid-19 jenis astraZeneca sedikit berbeda dengan vaksin Sinovac.

Pada vaksin astraZeneca interval pemberian antara dosis pertama dengan dosis kedua selama delapan minggu. 

Sementara untuk interval antara dosis pertama dengan dosis kedua untuk jenis Sinovac selama 28 hari atau satu bulan.

Artinya, interval untuk dosis pertama ke dosis kedua selama 2 bulan.

Baca juga: Buleleng Masuk Zona Merah Covid-19, Sekda: Vaksinasi Akan Dilakukan Lebih Masif

Baca juga: WNA yang Menetap di Badung Juga Divaksin Covid-19, Wajib Punya KITAS & Bekerja di Daerah Green Zone

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya mengatakan bahwa suntikan dosis kedua untuk Vaksin Covid-19 jenis astraZeneca akan diberikan delapan minggu kemudian setelah pemberian dosis pertama. 

"AstraZeneca suntikan dosis kedua 8 minggu setelah dosis pertama," ungkapnya singkat pada, Kamis (25 Maret 2021). 

Pemberian vaksin Covid-19 jenis Sinovac untuk dosis kedua pada usia 18-59 tahun yang sebelumnya ditetapkan 0-14 hari, kini interval diperpanjang, sama dengan pemberian pada lanjut usia (lansia) yakni 28 hari.

Perubahan ini sudah mulai diberlakukan untuk pemberian vaksin di Bali.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Suarjaya membenarkan hal itu.

Pihaknya mengatakan, perubahan interval dosis 1 dengan dosis ke 2 disesuaikan dengan surat edaran dari kementerian kesehatan RI.

Bahkan, ini kata dia sudah mulai diberlakukan sejak minggu lalu. 

Baca juga: Dari Target 73 Ribu, Vaksinasi Pelayan Publik di Denpasar Sudah Mencapai 53 Persen

Perubahan interval vaksin ini lanjut dr Suarjaya, tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/653/2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, 15 Maret lalu. 

"Sudah mulai diterapkan minggu lalu, sesuai surat edaran Kemenkes," tambahnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved