Berita Bali
Korban Apresiasi Jaksa Tahan IWM, Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Sulinggih Disidang 1 April di Bali
Penahanan oknum sulingih diapresiasi oleh korban inisial KYD beserta tim kuasa hukumnya.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Perkara ini kami limpahkan dengan cepat, karena kami mempunyai asas peradilan cepat, biaya ringan serta memberikan kepastian hukum ke masyarakat. Juga kami memandang perkara ini siap disidangkan," katanya didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi.
Diberitakan sebelumnya, oknum sulinggih I Wayan M langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pelimpahan tahap II oleh penyidik Polda Bali.
I Wayan M diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
Atas perbuatannya, I Wayan M dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Atau pasal 290 KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun, dan/atau melanggar kesusilaan Pasal 21 KUHP.
Diketahui, I Wayan M dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.
Korban diduga mendapat perlakukan cabul dari tersangka saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020 lalu.
Dengan telah dilimpahkan berkas perkara oleh jaksa, pihak PN Denpasar telah menetapkan majelis hakim serta jadwal sidang.
"Berkas perkara sudah kami terima dari kejaksaan. Oleh pimpinan sudah ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya," kata juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek, Kamis.
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini adalah, I Made Pasek selaku hakim ketua didampingi hakim anggota, Putu Gde Novyartha, dan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Terkait jadwal, I Wayan M akan menjalani sidang perdananya awal April 2021.
"Persidangan pertama ditetapkan hari Kamis, 1 April 2021. Sidangnya digelar secara online," ungkap I Made Pasek.
Tolak Penangguhan Penahanan
OKNUM sulinggih, I Wayan M (38) melalui tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, kemarin.
I Wayan M ditahan terkait dugaan tindak pidana pencabulan.