Berita Bali

Korban Apresiasi Jaksa Tahan IWM, Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Sulinggih Disidang 1 April di Bali

Penahanan oknum sulingih diapresiasi oleh korban inisial KYD beserta tim kuasa hukumnya.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 24 Maret 2021 - Korban Apresiasi Jaksa Tahan IWM, Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Sulinggih Disidang 1 April di Bali 

"Sangat sedih. Keluarga juga berpikiran peristiwa itu tidak pernah terjadi, dan istrinya yang punya anak-anak kecil sangat bersedih," tuturnya.

Lebih lanjut diungkapnya, dalam perkara ini kliennya menolak tuduhan melakukan pencabulan.

"Sampai saat ini klien kami masih berpikir peristiwa yang dituduhkan tidak pernah terjadi. Sampai hari ini pun klien kami menyangkal tidak pernah melakukan perbuatan itu dan semua yang dituduhkan tidak benar," ujar Adi Seraya.

"Melalui pengadilan kami akan buktikan, apakah memang terjadi peristiwa itu atau tidak. Karena sampai sejauh ini tidak pernah ada saksi yang melihat peristiwa itu. Juga suami pelapor (korban) juga ada di situ. Yang terjadi hanya melukat biasa. Setelah melukat, pulang kembali dan besoknya Hari Saraswasti korban dan suami biasa sembahyang lagi ke griya. Setelah itu baru timbul masalah," lanjutnya. (*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved