Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Luhut: Libur Lebaran Ini Kita Hold Saja Dulu

Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta

Editor: Kambali
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat, 26 Maret 2021.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku Mulai 6 hingga 17 Mei, Masyarakat Tak Boleh Keluar Daerah

Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.

Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021.

Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.

Baca juga: BREAKING NEWS - Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran Tahun 2021

Selanjutnya, kata dia, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata Muhadjir.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari, tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan.

Baca juga: Mudik Idul Fitri 2021 Dihapus, Pemerintah Hanya Berikan Satu Hari Cuti Bersama 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan pemerintah melarang untuk mudik Lebaran tahun ini merupakan satu-satunya pilihan untuk mencegah penambahan kasus positif virus corona (Covid-19).

Luhut menyebutkan, Eropa misalnya, ketika opsi perjalanan wisata dibuka, kasus Covid-19 justru meningkat. Hal inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah.

"Memang kita enggak punya pilihan banyak mengenai libur ini. Karena kita lihat pengalaman di Eropa. Dia begitu dibuka langsung naik 30 persen. Jadi kita enggak mau (terjadi) itu," ujarnya dalam konfrensi pers virtual, Jumat, 26 Maret 2021.

Baca juga: Pemerintah Tak Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Penjelasan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Namun Luhut tak menampik, larangan mudik Lebaran kali ini akan berimbas lagi terhadap sektor pariwisata terutama di Bali, yang kini jadi fokus pemerintah.

"Tadi sudah diputuskan di rapat kabinet libur Lebaran ini kita hold saja dulu," ucapnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (Kompas.com)

Pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 hari ini pemerintah, melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.

Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Baca juga: Polri Prediksi Akan Terjadi 2 Peristiwa Puncak Mudik: 23-24 Desember dan 30-31 Desember 2020

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir.

Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.

Selanjutnya, kata dia, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 dan Soal Larangan Mudik Lebaran, Luhut: Memang Kita Enggak Punya Pilihan Banyak....

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved