Berita Bali
Petajuh MDA Bali Sayangkan Sulinggih Tersandung Kasus Hukum
Ditahannya seorang oknum sulinggih dari Gianyar, menggemparkan jagat Pulau Dewata.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Katanya orang terutama pria pada usia 38,48, dan 58 tahun secara jasmani sedang memasuki fase puncak seksualnya,” ujarnya.
Sehingga apabila ini tidak bisa dikendalikan, maka sangat berbahaya untuk seorang sulinggih. Yang seharusnya telah lepas dari segala nafsu duniawi.
Tetapi apabila ingin menjadi sulinggih, maka harus diperiksa kesanggupannya untuk mengendalikan diri, serta memegang sesana kesulinggihan.
Petajuh MDA Provinsi Bali ini, juga tidak sependapat apabila seseorang dengan usia di bawah 40 tahun menjadi sulinggih.
“Sebab belum terlalu bisa mengendalikan diri, nanti masuk ke warung, keluar sendiri, belum lagi punya anak dan memenuhi kebutuhannya. Akhirnya sesana kasulinggihan dilanggar,” tegasnya.
Sebab sulinggih tidak boleh melakukan segalanya sendiri, karena beliau punya sesana, punya aturan.
Aturannya itu memang dibuat, untuk orang yang sudah lepas dari kehidupan dunia ini. Sehingga untuk menjaga kesucian seorang sulinggih, maka pertama adalah menjaga diri sendiri sulinggih itu.
Sehingga dibutuhkan sisya, atau pendamping kemanapun sulinggih berada. Sebagai orang yang mengingatkan dan membantunya. Agar tidak bersentuhan langsung dengan hal-hal yang bersifat duniawi.
“Karena kan memang sudah meraga putus,” imbuhnya. (*)
Berita lainnya Serba serbi