Berita Bali
Coreng Nama Kesulinggihan, MDA Bali Sayangkan Sulinggih Tersandung Kasus Hukum
Banyak yang menyayangkan kejadian ini, karena mencoreng nama kasulinggihan di Bali.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sehingga sang calon sulinggih, begitu juga sang guru nabe harus betul-betul mengetahui serta memahami sesana-sesana tersebut beserta larangan-larangannya, termasuk akibat yang akan diterima apabila melanggar hal-hal tersebut.
“Jangan lupa bahwa kita hidup dalam negara kesatuan yang berdaulat, memiliki aturan-aturan serta hukum-hukum kenegaraan yang harus ditaati dan dihormati,” kata mantan jurnalis ini.
Sedangkan dalam konsep agama Hindu di Bali, juga ada hukum agama serta hukum ketuhanan, seperti hukum karma.
Kemudian hukum moral serta hukum yang dikenai apabila melanggar sesana.
“Disamping itu ada hukum masyarakat, dalam hal kasulinggihan ini. Maka akan muncul berupa hukum moral dan kepercayaan,” tegas pendiri dan pembina Pasraman Bhuwana Dharma Shanti ini.
Dalam pertanyaan jika seorang sulinggih sudah ditangkap dan masuk sel, apakah seharusnya ngelukar gelung atau bagaimana.
Ida menjelaskan, apabila seseorang baru sebagai terdakwa (sebelum memiliki alat bukti lengkap), dan sang nabe belum mengetahui betul permasalahannya.
Maka sulinggih yang hanya baru didakwa ini masih boleh memakai gelung.
“Namun apabila tidak terbukti maka yang mendakwa, baik itu dari kepolisian, pengadilan, dan orang-perorangan harus mengembalikan nama baik sulinggih tersebut baik kepada nabenya, Parisadha, keluarga besar dan masyarakat umum,” tegas ida.
Tetapi apabila sebaliknya, yaitu cukup bukti bahwa sulinggih tersebut memang bersalah, sudah sepatutnya polisi dan penegak hukum lainnya, menangguhkan penahanan sementara.
Dengan memberikan kesempatan terlebih dulu kepada nabe dari sulinggih tersebut untuk prosesi ‘ngelukar gelung’ sulinggih tersebut.
Sehingga yang tadinya sulinggih berubah menjadi masyarat biasa atau kembali walaka.
“Karena dalam persoalan hukum yang dikenakan adalah manusianya, bukan jabatannya sebagai sulinggih,” sebut ida.
Nah setelah terdakwa tersebut ngelukar gelung, barulah sepatutnya ia ditahan sebagai walaka, dan bisa masuk sel.
Sebab tidak elok jika seorang sulinggih masuk sel.
Kemudian apakah layak sulinggih dimasukkan dalam penjara.
“Oleh karena itu pihak kepolisian, kejaksaan/pengadilan dalam kasus sulinggih, seharusnya memberikan tenggang waktu sedikit untuk terlebih dulu melaksanakan proses ngelukar gelung yang segera harus dilaksanakan oleh nabe,” kata pensiunan dosen Unhi ini.(*).