Berita Denpasar
Ngaku Intel TNI & Tipu Korbannya Puluhan Juta Rupiah, Tukang Pijat Keliling Dituntut 3 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Andre Crystanto alias Kristian (46) dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Saksi I Made Lila pun percaya dan menawarkan terdakwa untuk tinggal di rumahnya, Jalan Danau Buyan, Sanur.
Dua hari berselang, terdakwa tinggal di rumah saksi I Made Lila.
Lalu terdakwa mengatakan uang operasional untuk menangkap DPO telah habis dan butuh pinjaman.
Kata terdakwa, uang pinjaman akan dikembalikan setelah uangnya sebesar Rp 25 miliar telah masuk ke rekening.
Made Lila percaya, dan memberikan pinjaman secara bertahap dengan total uang keseluruhan Rp 16.500.000.
Berselang beberapa hari, Made Lila mengenalkan terdakwa dengan saksi korban I Wayan Adi Sugiantara.
Merasa telah kenal, terdakwa mendatangi rumah Sugiantara.
Di sana terdakwa kembali melancarkan aksi tipu-tipunya.
Terdakwa mengaku kepada Sugiantara mantan anggota Paspampres di zaman Soeharto, dan sekarang bertugas di Bali bagian Intelijen PM .
Baca juga: Dengan Aplikasi Taboo, Denpasar Bali Tangkal Penipuan Lewat Pesan Berantai
Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa menunjukkan atribut pasukan United Nation (PBB) dan juga gantungan kunci Polisi Militer (PM).
Selain itu terdakwa juga selalu menggunakan masker berlogo TNI/Polri.
"Kemudian di depan saksi I Wayan Adi Sugiantara, terdakwa menelpon seseorang dengan berkata : ”kapten, besok kirimkan saya uang 25 miliar, uang saya” sambil menunjukkan kepada saksi I Wayan Adi Sugiantara nama kontak ”KAPTEN", beber JPU Widyaningsih dalam surat dakwaannya.
Beberapa jam sekembali dari rumah Sugiantara, terdakwa menelpon.
Terdakwa menelpon Sugiantara untuk meminjam uang dan berjanji mengembalikan pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020, setelah uang Rp 25 miliar ditransfer oleh rekannya (atas nama kontak KAPTEN) tersebut.
Lalu Sugiantara pun percaya dan meminjamkan uang kepada terdakwa dan diserahkan secara bertahap total uang Rp 13 juta.