Berita Denpasar
Ngaku Intel TNI & Tipu Korbannya Puluhan Juta Rupiah, Tukang Pijat Keliling Dituntut 3 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Andre Crystanto alias Kristian (46) dengan pidana penjara selama tiga tahun.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Andre Crystanto alias Kristian (46) dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Andre yang keseharian bekerja sebagai tukang pijat kelililng dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan.
Dalam melakukan aksinya, terdakwa kelahiran Yogyakarta, Jawa Tengah mengaku sebagai intel TNI, dan berhasil menipu dua orang korban puluhan juta rupiah.
"Dalam persidangan online di Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa kami tuntut pidana selama 3 tahun penjara," jelas JPU Windyaningsih, Sabtu, 27 Maret 2021.
Baca juga: Pelaku Penipuan Pengganda Uang di Badung Bali Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terhadap dakwaan yang diajukan, kata Windyaningsih, terdakwa langsung mengajukan pembelaan lisan.
"Pada intinya terdakwa minta keringanan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Dia juga mengatakan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," tutur jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.
Selanjutnya sidang putusan pun akan digelar pada sidang pekan depan.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, Andre yang bekerja sebagai tukang pijat keliling berhasil menipu korbannya, Made Lila dan I Wayan Adi Sugiantara puluhan juta rupiah.
ngaku intel TNI
aksi penipuan
Tukang Pijat Keliling Ngaku Intel TNI
Pengadilan Negeri Denpasar
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
majelis hakim
Anggota TNI
Tribun Bali
berita Denpasar terkini
Berita Denpasar hari ini
Dibatasi 50 Orang, Berikut Aturan Persembahyangan Kuningan di Pura Jagatnatha Denpasar |
![]() |
---|
Wujud Dukungan APPBI DPD Bali, Program Vaksinasi Covid-19 Dilaksanakan di Shopping Mall |
![]() |
---|
Ditangkap Kuasai 17 Paket Tembakau Gorilla di Denpasar Bali, Tegar Dikenakan Dakwaan Alternatif |
![]() |
---|
Poliklinik Komplementer RSUP Sanglah Gunakan Teknik Pengobatan Jarak Jauh untuk Pasien Covid-19 |
![]() |
---|
Kejari Dalami Kasus Dugaan Korupsi BKK, Pemkot Denpasar: Kami Hormati Proses yang Berjalan |
![]() |
---|