Berita Denpasar
Ngaku Intel TNI & Tipu Korbannya Puluhan Juta Rupiah, Tukang Pijat Keliling Dituntut 3 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Andre Crystanto alias Kristian (46) dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Andre menjalani sidang secara daring dari Lapas Kerobokan. Ia dituntut 3 tahun penjara, karena melakukan penipuan dengan berpura-pura sebagai anggota TNI.
Namun saat kembali terdakwa meminta pinjaman uang sebesar Rp 2 juta, Sugiantara merasa curiga.
Karena curiga, Sugiantara pun melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Ternyata terdakwa bukanlah seorang anggota TNI yang sedang melakukan operasi penangkapan DPO.
Terdakwa hanya seorang tukan pijat keliling.
"Bahwa akibat perbutan terdakwa tersebut, saksi I Made Lila dan saksi I Wayan Adi Sugiantara mengalami kerugian sebesar Rp. 29.500.000," ungkap JPU kala itu. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar