Berita Denpasar

Ngaku Intel TNI & Tipu Korbannya Puluhan Juta Rupiah, Tukang Pijat Keliling Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Andre Crystanto alias Kristian (46) dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Andre menjalani sidang secara daring dari Lapas Kerobokan. Ia dituntut 3 tahun penjara, karena melakukan penipuan dengan berpura-pura sebagai anggota TNI. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Andre Crystanto alias Kristian (46) dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Andre yang keseharian bekerja sebagai tukang pijat kelililng dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan.

Dalam melakukan aksinya, terdakwa kelahiran Yogyakarta, Jawa Tengah mengaku sebagai intel TNI, dan berhasil menipu dua orang korban puluhan juta rupiah.

"Dalam persidangan online di Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa kami tuntut pidana selama 3 tahun penjara," jelas JPU Windyaningsih, Sabtu, 27 Maret 2021.

Baca juga: Pelaku Penipuan Pengganda Uang di Badung Bali Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terhadap dakwaan yang diajukan, kata Windyaningsih, terdakwa langsung mengajukan pembelaan lisan.

"Pada intinya terdakwa minta keringanan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Dia juga mengatakan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," tutur jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.

 Selanjutnya sidang putusan pun akan digelar pada sidang pekan depan.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, Andre yang bekerja sebagai tukang pijat keliling berhasil menipu korbannya, Made Lila dan I Wayan Adi Sugiantara puluhan juta rupiah.

Terdakwa meminjam uang dan mengaku sebagai anggota TNI yang tengah bertugas menangkap buronan.

Peristiwa penipuan ini berawal ketika terdakwa mendatangi warung kopi milik saksi I Made Lila yang terletak di Pantai Sindu, Sanur, Denpasar Selatan, Minggu, tanggal 13 Desember 2020.

Kepada Made Lila, terdakwa mengaku bahwa dirinya adalah intelijen TNI yang sedang bertugas mencari DPO TNI kasus penggelapan mobil

Untuk meyakinkan saksi korban, terdakwa menunjukkan gantungan kunci berlogo ”Polisi Militer/PM” yang terpasang di tas selempang yang digunakannya.

Baca juga: Waspada Penipuan CPNS 2021, Pendaftaran Hanya di Laman SSCASN, Link dan Syaratnya di Sini

Terdakwa juga menunjukkan masker loreng TNI yang sedang dikenakannya.

Saksi I Made Lila pun percaya dan menawarkan terdakwa untuk tinggal di rumahnya, Jalan Danau Buyan, Sanur.

Dua hari berselang, terdakwa tinggal di rumah saksi I Made Lila.

Lalu terdakwa mengatakan uang operasional untuk menangkap DPO telah habis dan butuh pinjaman.

Kata terdakwa, uang pinjaman akan dikembalikan setelah uangnya sebesar Rp 25 miliar telah masuk ke rekening.

Made Lila percaya, dan memberikan pinjaman secara bertahap dengan total uang keseluruhan Rp 16.500.000.

Berselang beberapa hari, Made Lila mengenalkan terdakwa dengan saksi korban I Wayan Adi Sugiantara.

Merasa telah kenal, terdakwa mendatangi rumah Sugiantara.

Di sana terdakwa kembali melancarkan aksi tipu-tipunya.

Terdakwa mengaku kepada Sugiantara mantan anggota Paspampres di zaman Soeharto, dan sekarang bertugas di Bali bagian Intelijen PM .

Baca juga: Dengan Aplikasi Taboo, Denpasar Bali Tangkal Penipuan Lewat Pesan Berantai  

Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa menunjukkan atribut pasukan United Nation (PBB) dan juga gantungan kunci Polisi Militer (PM).

Selain itu terdakwa juga selalu menggunakan masker berlogo TNI/Polri.

"Kemudian di depan saksi I Wayan Adi Sugiantara, terdakwa menelpon seseorang dengan berkata : ”kapten, besok kirimkan saya uang 25 miliar, uang saya” sambil menunjukkan kepada saksi I Wayan Adi Sugiantara nama kontak ”KAPTEN", beber JPU Widyaningsih dalam surat dakwaannya.

Beberapa jam sekembali dari rumah Sugiantara, terdakwa menelpon.

Terdakwa menelpon Sugiantara untuk meminjam uang dan berjanji mengembalikan pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020, setelah uang Rp 25 miliar ditransfer oleh rekannya (atas nama kontak KAPTEN) tersebut.

Lalu Sugiantara pun percaya dan meminjamkan uang kepada terdakwa dan diserahkan secara bertahap total uang Rp 13 juta.

Namun saat kembali terdakwa meminta pinjaman uang sebesar Rp 2 juta, Sugiantara merasa curiga.

Karena curiga, Sugiantara pun melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

 Ternyata terdakwa bukanlah seorang anggota TNI yang sedang melakukan operasi penangkapan DPO.

Terdakwa hanya seorang tukan pijat keliling.

"Bahwa akibat perbutan terdakwa tersebut, saksi I Made Lila dan saksi I Wayan Adi Sugiantara mengalami kerugian sebesar Rp. 29.500.000," ungkap JPU kala itu. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved