Berita Bali
Kasus Korupsi LPD Gerokgak Buleleng, Penyidik Kejati Bali Periksa 17 Saksi
Kasus Korupsi LPD Gerokgak Buleleng, Pasca Menetapkan 3 Tersangka, Penyidik Kejati Bali Periksa 17 Saksi
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Setelah kas bon tersebut terkumpul dalam jumlah yang cukup besar dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus maupun atas nama keluarganya.
Akibat perbuatan keenam pelaku tersebut, LPD Desa Pekraman Gerogak mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.264.686.000.
Berdasarkan hasil ekspose, pelaku atas nama MS, NM dan KS ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan pelaku atas nama GG telah meninggal dunia pada tahun 2018.
Sementara, pelaku DKM telah mengembalikan uang LPD Desa Pekraman Gerogak yang digunakan sebagai dana pribadi pada Oktober 2019. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kasi-penkum-kejati-bali-a-luga-harlianto.jpg)