Berita Tabanan
Ketua Komisi I DPRD Tabanan Menekankan Pemilihan Bendesa Harus Sesuai Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019
I Putu Eka Putra Nurcahyadi menekankan agar pelaksanaannya tetap berpedoman terhadap landasan Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pemilihan Desa Adat Bedha, Tabanan, Bali, kini menjadi perhatian publik.
Tak terkecuali oleh Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi.
Ia menekankan agar pelaksanaannya tetap berpedoman terhadap landasan Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
"Sementara saya belum mengikuti. Tapi tentunya pelaksanaannya tetap mengikuti landasan Perda 04 tahun 2019," tegas Eka Nurcahyadi saat dikonfirmasi, Senin 29 Maret 2021.
Baca juga: Miliki Aset LPD Miliaran & Bangunan Krematorium, Jabatan Bendesa Adat Bedha Jadi Incaran Tokoh Desa
Baca juga: Bendesa Kuta Senang Jadi Next Green Zone, Tiga Zona Hijau di Bali Dievaluasi Tiap Dua Pekan
Baca juga: Pemkot Denpasar Akan Lakukan Vaksinasi untuk 1100 Rohaniwan, Bendesa dan Seniman
Eka melanjutkan, maksud dari mengikuti Perda Bali nomor 4 Tahun 2019 yaitu musyawarah mufakat.
Sehingga, tidak ada pemilihan Bendesa Adat seperti demokrasi modern atau pungut suara.
"Yang jelas perwakilan untuk melakukan musyawarah mufakat misalnya dari kelian banjar adat," imbuhnya.
Disinggung mengenai periode menjabat sesuai Perda, politikus asal Desa Batannyuh, Kecamatan Marga ini menyatakan untuk periodenya sudah ada dalam aturan.
Namun, setelah beturut-turut dua kali menjabat bisa juga menjabat lagi sesuai dengan berdasarkan pemintaan masyarakat.
"Artinya jika sudah dua kali, selanjutnya masih bisa sesuai dengan permintaan masyarakat," jelasnya.
Pemilihan Bendesa Adat Bedha, Tabanan, akan digelar pada 17 April 2021 mendatang.
Namun ternyata, pada pemilihan ini para tokoh desa setempat justru banyak yang mengincar lantaran ada beberapa hal yang dilirik.
Salah satunya adalah aset dari desa adat itu sendiri.
Desa Adat Bedha yang mewilayahi 38 Banjar Adat ini memiliki aset LPD hingga ratusan miliar, kemudian juga memiliki aset berupa Krematorium.
Dan yang paling dicermati adalah soal masa jabatan Desa Adat sendiri.